RI Antisipasi Google, Facebook Blokir Berita karena Publisher Rights

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Menkominfo yang baru Budi Arie Setiadi (tengah) didampingi Wamen Kominfo Nezar Patria (kanan) dan Sekjen Kominfo Mira Tayyiba (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Penulis: Desy Setyowati
1/3/2024, 15.26 WIB

Google dan Facebook mengancam akan memblokir fitur berita di Kanada dan Australia ketika pemerintah menerbitkan aturan kewajiban membayar pers. Indonesia mengeluarkan aturan sejenis yakni Perpres Publisher Rights.

Pada 2021, Google mengancam akan menutup fitur berita di Australia ketika regulator membahas aturan kewajiban platform digital membayar pers. Begitu juga dengan Facebook.

Namun kedua perusahaan teknologi itu akhirnya mengikuti regulasi tersebut.

Pada Agustus 2023, Meta memblokir konten berita di Facebook dan Instagram di Kanada karena aturan sejenis.

BBC melaporkan pada akhir 2023, Google dan Meta akhirnya sepakat untuk membayar konten berita di Kanada. Kesepakatan dicapai setelah pembicaraan berbulan-bulan antara raksasa teknologi dan pemerintah.

Kini Indonesia menerbitkan aturan serupa yang disebut Peraturan Presiden alias Perpres Publisher Rights. Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyampaikan, regulasi ini memang mengacu pada aturan sejenis di Australia dan Kanada.

“Tetapi tidak meng-copy,” kata Nezar dalam Forum Merdeka Barat 9 bertajuk ‘Perpres Publisher Rights Untuk Siapa?’, Jumat (1/3). “Yang diatur hanya prinsip. Komite yang akan mengatur prosedur dan dialog berikutnya. Pemerintah tidak ikut lagi.”

Perpres Publisher Rights mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook bekerja sama dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers, dengan empat cara yakni:

  1. Lisensi berbayar
  2. Bagi hasil
  3. Berbagi data agregat pengguna berita
  4. Bentuk lain yang disepakati

Nezar berharap Google hingga Facebook tidak memblokir berita seperti yang dilakukan di Australia dan Kanada. “Kami berdialog terus. Perpres in lahir atas kesabaran semua pihak. Bolak balik publisher, platform digital. Akhirnya ditemukan titik kesamaan,” kata dia.

Hingga akhirnya Presiden Jokowi mengesahkan Perpres Publisher Rights akhir bulan lalu (22/2). Nezar pun menyampaikan, platform digital seperti Facebook dan Google merespons positif aturan ini.

“Kelemahan dan kelebihan ada, tetapi semuanya terlihat bisa menerima. Ada jeda waktu setelah Perpres Publisher Rights diteken, sehingga semua pihak bisa membaca secara detail dan diinternalisasi oleh masing-masing pihak,” Nezar menambahkan.

“Komunikasi terus terjadi. Jadi bukan menunggu enam bulan, perundingan sudah dimulai. Kami berharap, begitu enam bulan, semua sudah berjalan sesuai kesepakatan,” ujar dia.

Perpres Publisher Rights memuat cara menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan platform digital seperti Google dan Meta, yakni:

  1. Para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
  2. Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain itu, terdapat Komite yang bertugas memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan pers. Komite dibentuk oleh Dewan Pers.