Inggris Uji Coba Larangan Anak Main Medsos, Indonesia Mulai Besok

Pexels
Ilustrasi Media Sosial
Penulis: Rahayu Subekti
27/3/2026, 12.33 WIB

Pemerintah Inggris mulai menguji pendekatan baru untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak, khususnya di kalangan remaja. Hal ini dilakukan setelah rencana larangan total bagi anak di bawah 16 tahun gagal disepakati parlemen. Sementara Indonesia akan mulai membatasi akses anak terhadap medsos besok (28/3).

Departemen Sains, Inovasi, dan teknologi Inggris mengatakan melakukan uji coba selama enam minggu dengan melibatkan sekitar 300 remaja. Dalam program ini, berbagai pembatasan diuji, mulai dari penghapusan aplikasi tertentu, pembatasan waktu penggunaan harian, hingga penerapan jam malam digital.

Uji coba ini membagi peserta ke dalam empat kelompok. Kelompok pertama diminta orang tuanya untuk menghapus atau menonaktifkan aplikasi tertentu melalui kontrol orang tua. Kelompok kedua dibatasi hanya boleh menggunakan aplikasi populer seperti Instagram, TikTok, dan Snapchat selama satu jam per hari.

Sementara itu, kelompok ketiga diberlakukan pada jam malam digital sejak pukul 21.00 hingga 07.00 waktu setempat. Lalu kelompok terakhir tetap menggunakan media sosial tanpa batasan sebagai pembanding.

Langkah ini merupakan bagian dari konsultasi nasional tentang kesejahteraan digital yang lebih luas. Program tersebut telah mengumpulkan sekitar 30 ribu tanggapan dari orang tua dan anak-anak terkait dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keseharian remaja.

Hasil uji coba ini diharapkan menjadi dasar kebijakan ke depan sebelum konsultasi berakhir pada 26 Mei 2026.

Di sisi lain, tekanan terhadap perusahaan teknologi juga meningkat. Meta Platform sebagai induk Facebook, Instagram, dan Threads juga dinyatakan bersalah dalam kasus di Amerika Serikat dan diwajibkan membayar ganti rugi hampir US$ 400 juta atau setara Rp 6,76 triliun karena dinilai gagal melindungi anak-anak dari predator daring.

Dorongan untuk memperketat aturan media sosial juga datang dari regulator seperti Ofcom dan Kantor Komisioner Informasi Inggris. Mereka mendesak perusahaan teknologi untuk meningkatkan perlindungan anak, termasuk lewat verifikasi usia yang lebih ketat dan pembatasan interaksi dengan orang asing.

Secara global, tren pembatasan media sosial bagi anak mulai menguat. Australia menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025.

Di Eropa, Spanyol telah lebih dulu memberlakukan larangan serupa untuk remaja, sementara Prancis tengah menyiapkan aturan yang akan berlaku jika mendapat persetujuan parlemen lanjutan.

Sementara itu, Indonesia akan menerapkan kebijakan penundaan akses medsos bagi anak-anak mulai besok (28/3). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi tidak diperkenankan diakses oleh anak di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid menyebutkan ada sekitar 82 juta penduduk berusia 18 tahun ke bawah. Sebanyak 70 juta di antaranya berumur di bawah 16 tahun.

Medsos dan layanan jejaring masuk kategori berisiko tinggi.

Komdigi akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di platform yang dinilai berisiko tinggi mulai 28 Maret. Penonaktifan ini akan dimulai pada platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive dan Roblox.

"Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive dan Roblox,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam tayangan video, beberapa waktu lalu (6/3).

Proses akan dilakukan bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhan. Meutya Hafid memastikan tahapan selanjutnya pemerintah akan mengevaluasi PSE lain dengan memperhatikan sejumlah indikator risiko.

Hal ini berkaitan dengan kemungkinan anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, berpotensi terpapar konten berbahaya, adanya potensi eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, hingga perlindungan data pribadi anak.

“Ada juga potensi menimbulkan adiksi, ini juga yang saat ini banyak menjadi indikator yang digunakan oleh banyak negara,” kata Meutya beberapa waktu lalu (11/3).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti