Pemerintah terus memperluas cakupan pemungut pajak di sektor ekonomi digital. Terbaru, penyedia layanan kecerdasan buatan (AI) Kling AI dan aplikasi kebugaran Strava resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Mei 2026 menetapkan tujuh pemungut PPN PMSE baru. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Dianan Rismawati mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital," kata Inge dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/6).
Selain Kling AI Pte. Ltd. dan Strava, Inc., lima entitas lain yang ditunjuk ialah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor digital, mulai dari layanan AI, kebugaran, konten digital, hingga pendidikan.
Menurut Inge, masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia.
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujarnya.
Hingga 31 Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 233 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Per 31 Mei 2026, penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 52,85 triliun. Nilai itu terdiri atas:
- PPN PMSE: Rp 40,55 triliun
- Pajak aset kripto: Rp 2,06 triliun
- Pajak fintech (peer-to-peer lending): Rp 4,98 triliun
- Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP): Rp 5,26 triliun
"Kontribusi terbesar penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE," kata Inge.
Penerimaan PPN PMSE berasal dari setoran sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 4,88 triliun hingga 31 Mei 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 174,46 miliar hingga Mei 2026.
"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar," ujar Inge.
Sementara itu, penerimaan pajak dari fintech mencapai Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 574,38 miliar hingga Mei 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,85 triliun.
Sementara itu, penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,18 triliun hingga Mei 2026.
"Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun," kata Inge.