Putusan MK Berpotensi Bikin Paket Internet Lebih Mahal, Ini Penjelasan Analis
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan dinilai berpotensi mendorong operator menyesuaikan tarif maupun desain paket internet. Namun, besarnya dampak terhadap tarif maupun kinerja industri masih akan sangat bergantung pada aturan pelaksanaan yang disusun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan putusan MK lebih berfokus pada penguatan perlindungan konsumen. "Namun pasar masih akan mencermati seperti apa skema yang nantinya diwajibkan kepada operator," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (28/7).
Ia menjelaskan, apabila skema rollover atau akumulasi kuota diterapkan secara luas tanpa diikuti penyesuaian tarif, operator berpotensi mengalami tekanan pendapatan. Sebab, pendapatan dari kuota internet yang sebelumnya tidak terpakai dapat berkurang. Sebab, pendapatan dari kuota internet yang sebelumnya tidak terpakai atau breakage revenue dapat berkurang.
Selain itu, utilisasi jaringan diperkirakan meningkat, karena kuota internet yang sebelumnya hangus tetap bisa digunakan pada periode berikutnya.
Meski demikian, Nafan menilai dampaknya terhadap kinerja keuangan operator tidak akan langsung signifikan karena perusahaan masih memiliki berbagai pilihan untuk beradaptasi. "Operator masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian, seperti mengubah struktur paket, membatasi periode rollover, menetapkan syarat pembelian ulang, atau melakukan repricing agar keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis tetap terjaga," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama. Menurut dia, putusan MK mengenai kewajiban skema rollover kuota internet berpotensi menjadi sentimen negatif bagi sektor telekomunikasi, terutama apabila diterapkan secara penuh tanpa batasan.
Selama ini, kata Elandry, sebagian pendapatan operator berasal dari kuota yang tidak terpakai. Apabila seluruh sisa kuota dapat terus digunakan, pelanggan berpotensi menunda pembelian paket baru sehingga pertumbuhan average revenue per user (ARPU) maupun pendapatan layanan data, khususnya pada segmen prabayar, dapat tertekan.
"Namun, besarnya dampak masih sangat bergantung pada aturan teknis (Komdigi) yang akan diterapkan. Jika operator tetap diperbolehkan membatasi masa berlaku, jenis paket, atau besaran kuota yang dapat di-rollover, maka tekanan terhadap kinerja diperkirakan masih dapat dikelola," kata Elandry.
Ia menambahkan, operator dengan basis pelanggan prabayar yang besar berpotensi lebih terdampak dibandingkan operator yang memiliki sumber pendapatan lebih beragam dari layanan pascabayar, enterprise, maupun fixed broadband.
Menurut Elandry, dari perspektif investor, putusan tersebut lebih berpotensi menjadi sentimen pasar jangka pendek akibat meningkatnya ketidakpastian. Adapun dampak fundamental baru akan terlihat setelah skema implementasinya benar-benar jelas.
Akan tetapi, anggota Komisi I DPR Nurul Arifin berharap implementasi putusan MK soal kuota internet hangus tidak memunculkan persoalan baru berupa kenaikan tarif layanan internet atau pengurangan manfaat paket data. "Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," ujar dia dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/7).
Sementara itu, pelaku industri telekomunikasi masih mempelajari secara rinci implikasi putusan MK tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan operator akan mencermati isi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan. "Produknya nantinya akan menjadi pilihan dan kami pelajari dulu putusannya. Sekarang juga sudah ada produk rollover-nya menjadi pilihan untuk masyarakat," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (24/7).
PT Telkomsel juga sebelumnya merespons putusan MK. “Telkomsel menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan layanan paket data dan mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan," kata Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi kepada Katadata.co.id.
Meski demikian, Fahmi tidak menjelaskan apakah seluruh paket internet Telkomsel nantinya akan menerapkan mekanisme kuota yang tidak lagi hangus setelah masa aktif berakhir. Ia juga tidak menjawab apakah implementasi putusan MK akan memengaruhi harga paket internet ke depan. Namun, Telkomsel menyebut saat ini telah menyediakan sejumlah produk yang memiliki fitur rollover atau akumulasi sisa kuota untuk paket tertentu.
Aturan Komdigi Jadi Penentu
Sejumlah analis sepakat bahwa dampak akhir putusan MK terhadap konsumen maupun industri telekomunikasi akan sangat ditentukan oleh aturan pelaksanaan yang diterbitkan Komdigi.
Head of Research Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi menilai perubahan yang terjadi bukan pada fondasi bisnis operator, melainkan pada cara perusahaan mengemas produknya. "Model bisnis telko tidak bergeser secara fundamental, yang bergeser hanya mekanisme packaging," kata Wafi.
Ia juga memperkirakan putusan MK hanya menjadi sentimen negatif jangka pendek bagi saham telekomunikasi. Menurutnya, perhatian investor kini lebih banyak tertuju pada bisnis data center, layanan digital B2B, dan infrastruktur kecerdasan artifisial (AI), bukan lagi keuntungan dari kuota internet prabayar yang hangus.
"Tesis utama saham telekomunikasi saat ini adalah data center, layanan digital B2B, dan infrastruktur kecerdasan buatan (AI), bukan lagi margin dari kuota hangus prepaid," ujarnya.
Meski begitu, Wafi mengingatkan sentimen negatif dapat berlangsung lebih lama apabila aturan pemerintah tidak memberikan ruang bagi operator untuk melakukan penyesuaian harga maupun desain produk.
Senada, analis CGS International Sekuritas Indonesia Bob Setiadi dan Rut Yesika Simak menyatakan dampak putusan MK terhadap industri telekomunikasi akan sangat ditentukan oleh aturan pelaksanaan dari Komdigi.
Dalam risetnya, CGS International menjelaskan MK tidak mewajibkan penerapan rollover secara universal. Operator dapat memenuhi kewajiban melindungi nilai ekonomi kuota pelanggan melalui berbagai mekanisme, seperti rollover, perpanjangan masa berlaku, transfer manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun skema lainnya.
Menurut CGS International, seluruh operator seluler saat ini sebenarnya telah memiliki paket rollover, meski belum diterapkan pada seluruh produk. XLSmart dinilai relatif lebih siap apabila kebijakan tersebut diperluas karena memiliki cakupan paket rollover yang lebih luas dibandingkan operator lain.
Meski melihat adanya potensi tekanan jangka pendek akibat perubahan regulasi, CGS International tetap mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor telekomunikasi dengan XLSmart sebagai pilihan utama.
MK Minta Hak Konsumen Dilindungi
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Mahkamah menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Namun, MK tidak menetapkan satu mekanisme tertentu. Operator dapat memenuhi kewajiban tersebut melalui berbagai pilihan, seperti rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat ke paket berikutnya, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Mahkamah juga meminta pemerintah menyusun formula tarif telekomunikasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kemampuan ekonomi masyarakat, serta melibatkan kalangan pemerhati telekomunikasi dan lembaga perlindungan konsumen apabila dilakukan penyesuaian tarif.
Selain itu, operator diminta meningkatkan transparansi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, dan perlakuan terhadap sisa kuota. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota serta memperkuat mekanisme pengaduan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Komdigi mulai mengkaji implikasi putusan MK, termasuk apabila diperlukan penyesuaian regulasi.
"Kami menyambut baik putusan MK. Kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam pernyataan tertulis.
Meutya menegaskan pemerintah akan mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi nasional.