Daftar Lengkap PLF Kategori Risiko Tinggi PP Tunas, Ada YouTube dan Telegram
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi merilis daftar produk, layanan, dan fitur (PLF) yang telah melalui proses penilaian risiko dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dalam evaluasi enam bulan pelaksanaan PP Tunas, Komdigi mencatat 252 PLF dari 94 penyelenggara sistem elektronik atau PSE telah menyelesaikan self-assessment hingga 6 September 2026. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah memverifikasi 60 PLF, yang terdiri atas 38 PLF berprofil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi.
Dari 60 PLF yang telah diverifikasi, 42 PLF sudah ditetapkan melalui keputusan direktur jenderal pengawasan ruang digital Komdigi. Sementara 18 PLF lainnya telah mendapatkan hasil verifikasi namun masih dalam proses penetapan.
“Enam bulan ini menjadi tahap penting untuk melihat apakah kewajiban pelindungan anak benar-benar dijalankan oleh platform. Kami melihat ada platform yang sudah mengambil langkah konkret, tetapi masih ada yang perlu memenuhi kewajibannya,” ungkap Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Selasa (15/9).
Meutya mengatakan, penerapan berbagai kewajiban dalam PP Tunas sejauh ini telah memberikan pelindungan kepada sekitar 28 juta anak di Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital. Menurutnya, penilaian tersebut dilakukan melalui tahapan self-assessment, verifikasi, hingga penetapan profil risiko PLF. Semakin tinggi tingkat risikonya, semakin kuat pula kewajiban pelindungan anak yang harus diterapkan oleh PSE.
Daftar 22 PLF Berisiko Tinggi
Kementerian Komdigi membagi 22 PLF berprofil risiko tinggi tersebut menjadi dua kelompok berdasarkan status penetapannya.
Sebanyak 14 PLF telah resmi ditetapkan sebagai berprofil risiko tinggi, yaitu:
- Aplikasi Lazada
- Situs Web Lazada
- Blibli
- BMoney
- Vidio
- Hago App
- SnackVideo
- X
- Sola Mahjong
- Goddess of Victory: NIKKE
- Age of Empires Mobile
- Valorant
- Teamfight Tactics Mobile
Sementara delapan PLF lainnya telah memperoleh hasil verifikasi berprofil risiko tinggi, tetapi masih dalam proses penetapan, yakni:
- Apple Podcasts
- WeTV (Layanan Streaming)
- MAXStream TV
- Discord
- Telegram Messenger
- YouTube
- Ludo World–Ludo Superstar
- Crossfire: Legends.
Dengan demikian, Telegram, Discord dan YouTube yang muncul dalam daftar tersebut belum termasuk 14 PLF yang telah ditetapkan secara formal, melainkan masuk kelompok delapan PLF yang hasil verifikasinya sudah menunjukkan profil risiko tinggi dan masih menunggu penetapan melalui keputusan direktur jenderal pengawasan ruang digital.
Daftar 38 PLF Berisiko Rendah
Selain daftar risiko tinggi, Kementerian Komdigi juga menemukan 38 PLF dengan profil risiko rendah. Sebanyak 28 di antaranya telah ditetapkan secara resmi.
Daftar itu antara lain mencakup Apple Arcade, Lapak Gaming, Itemku, App Store, Apple Books, Situs Web Lazada Service, OPPO Official Website, Google Shopping, DANA, UniPin, Livin' by Mandiri, Netflix Kids Profile, FaceTime, iMessage, Gmail, Canva Pendidikan, YouTube Kids, Google Maps, Gemini, Apple Maps, Apple Invites, dan Google Classroom.
Sementara 10 PLF berprofil risiko rendah lainnya telah diverifikasi tetapi masih menunggu penetapan. Mereka adalah Google Play, PlayStation, Apple Music, Apple TV, Spotify, Ruangguru App dan Ruangguru Web-based, Google Workspace, Google Search, Safari, serta Google Photos.
Kementerian Komdigi juga menyoroti implementasi teknis pelindungan anak oleh sejumlah platform. Salah satunya Roblox, yang menerapkan age gate dan klasifikasi fitur berdasarkan usia.
Platform tersebut disebut telah secara otomatis mengalihkan sekitar 23 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun ke pengaturan pelindungan yang lebih ketat. Pemerintah menilai, langkah tersebut menunjukkan bahwa implementasi PP Tunas mulai menyentuh aspek desain, fitur, dan tata kelola layanan digital, bukan sekadar pemenuhan administratif.
Kementerian Komdigi masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan kewajiban self-assessment hingga 31 Desember 2026. “Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan secara langsung PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi,” kata Meutya.
Evaluasi ini menjadi bagian dari pelaksanaan PP Tunas dan tindak lanjut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur mekanisme self-assessment, verifikasi, serta kewajiban PSE dalam pelindungan anak.