TikTok dan Instagram Nonaktifkan Jutaan Akun Anak, Komdigi Sebut Belum Cukup
TikTok, Instagram dan Facebook, total telah menonaktifkan jutaan akun medsos anak. Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih ada sejumlah risiko yang perlu diatasi.
Jumlah akun medsos anak yang dinonaktifkan oleh TikTok di Indonesia, meningkat signifikan dari empat juta lebih, menjadi sekitar sembilan juta. Ini sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Meski begitu, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan instansi tidak hanya melihat banyaknya akun medsos anak yang dinonaktifkan. Perubahan fitur dan desain layanan pada platform juga disorot untuk memastikan risiko terhadap anak benar-benar berkurang.
“Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” kata Meutya saat konferensi pers, Rabu malam (7/10).
Evaluasi tersebut juga dilakukan terhadap layanan Meta. Perusahaan melaporkan telah menonaktifkan sekitar 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook yang digunakan oleh pengguna di bawah 16 tahun.
Selain itu, sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke layanan Teen Account.
Namun, Komdigi masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi bagi anak meskipun telah menerapkan fitur Teen Account.
Meutya mengatakan masih terdapat fitur komunikasi pada Teen Account yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. Menurutnya, kondisi tersebut masih menjadi risiko yang perlu diatasi oleh platform.
“Teen Account untuk Instagram dan Facebook belum kita anggap sebagai platform dengan risiko rendah,” ujar Meutya.
Komdigi Soroti 7 Risiko Medsos Bagi Anak
Komdigi menilai platform berdasarkan tujuh kategori risiko yang dapat dihadapi anak saat menggunakan layanan digital. Risiko tersebut mencakup risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Oleh karena itu, Meutya menegaskan implementasi PP TUNAS tidak dapat hanya diukur berdasarkan jumlah akun anak yang berhasil diputusaksesnya. Selain risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, pemerintah menyoroti fitur yang berpotensi mendorong kecanduan.
Menurut Meutya, pengaturan tersebut perlu dihilangkan atau dibatasi pada tingkat yang tidak mendorong perilaku adiktif pada anak.
Dalam evaluasi enam bulan penerapan kebijakan pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, pemerintah menilai telah ada sejumlah langkah konkret dari platform, mulai dari penonaktifan akun pengguna anak hingga pengembangan fitur yang lebih aman. Namun, Meutya mengatakan pemerintah tidak dapat berhenti pada capaian ini.
“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” ujar Meutya.
Kementerian Komdigi bersama tim pakar selanjutnya akan memperjelas indikator dari tujuh kategori risiko tersebut. Langkah ini ditujukan untuk memberikan acuan yang lebih konkret bagi platform dalam melakukan mitigasi dan menurunkan tingkat risiko layanannya.
Pemerintah juga menekankan tanggung jawab platform tidak berhenti pada nonaktif akun dan penyediaan fitur keamanan. Edukasi kepada anak dan orang tua menjadi bagian penting dari pelindungan.
“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal. Karena itu, edukasi juga menjadi kewajiban yang penting,” kata Meutya.
Pemerintah juga meminta Meta menyampaikan laporan mengenai penanganan akun anak pada platform Threads. Hingga evaluasi enam bulan dilakukan, pemerintah masih menunggu laporan mengenai penonaktifan akun maupun langkah mitigasi risiko bagi pengguna anak pada platform tersebut.