KLHK Dorong Peran Bank Sampah Edukasikan Tentang Ekonomi Sirkular

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Petugas memeriksa sampah kaleng bekas dari nasabah di Bank Sampah Tri Alam Lestari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/6/2021). Keberadaan bank sampah yang tersebar di berbagai wilayah di Jakarta diharapkan mampu menangani persoalan sampah Ibu Kota.
21/7/2021, 15.46 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pengelolaan sampah melalui pendekatan ekonomi sirkular. Salah satunya melalui keterlibatan bank sampah.

Adapun hal ini juga telah diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah melalui 3R (reduce, reuse, recycle) di Bank Sampah.

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah KLHK, Winarni Dien Monoarfa mengatakan kebijakan dan regulasi sampah mengedepankan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir. Hal ini dilakukan agar sampah memiliki nilai tambah dan ekonomi.

"KLHK terus mendorong fungsi bank sampah untuk mendorong perubahan perilaku mengenai ekonomi sirkular," ujar dia dalam diskusi The 4th Indonesia Circular Economy Forum secara virtual, Rabu (21/7).

Menurut dia KLHK terus mendorong peran bank sampah sebagai salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat. Bank sampah didorong sebagai tempat titik pengumpulan sampah (offtaker) yang sudah dipilah masyarakat untuk diangkut ke pusat daur ulang. "Ini adalah salah satu pilar dari ekonomi sirkular tentang pengelolaan sampah di Indonesia," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan