Sederet Misi Anies - Muhaimin untuk Transisi Energi dan Ekonomi Hijau

Antara
Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar mendaftar sebagai capres dan cawapres di KPU (19/10)
23/10/2023, 11.16 WIB

Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah mengeluarkan dokumen visi dan misi mereka untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Salah satu poin yang disorot pasangan dengan sebutan Amin tersebut adalah pelestarian alam dan lingkungan.

Dalam dokumen tersebut, Amin menyampaikan visi "Indonesia adil dan makmur untuk semua". Amin menyatakan bahwa kemakmuran bangsa Indonesia harus dibarengi dengan pelestarian alam dan lingkungan.

"Pembangunan tanpa visi ekologis menyulut krisis biodiversitas yang merupakan aset berharga kita," tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (23/10).

Untuk mewujudkan visi tersebut, Amin juga memaparkan delapan misi. Misi tersebut kemudian dijabarkan lagi, termasuk di antaranya terkait transisi energi, ekonomi karbon, hingga pembiayaan berkelanjutan.

Berikut penjabaran visi dan misi pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam bidang energi terbarukan dan juga ekonomi hijau di antaranya:

  1. Melaksanakan program “Indonesia Menuju EBT” melalui diversifikasi energi, termasuk bioenergi, panas bumi, air terjun, angin, hidrogen, dan tenaga surya. Program tersebut dilakukan dengan dukungan pemerintah dari sisi pembiayaan maupun pemetaan potensi, serta dengan memaksimalkan transfer teknologi
  2. Memaksimalkan peran panas bumi, di mana Indonesia memiliki sekitar 40% cadangan dunia, dengan mendorong penemuan cadangan terbukti oleh pemerintah, untuk menurunkan risiko dan meningkatkan daya tarik investasi
  3. Membuka peluang bagi masyarakat dan komunitas, untuk memproduksi EBT dan memasarkannya ke Perusahaan Listrik Negara (PLN), guna mendorong pertumbuhan EBT
  4. Mendorong inovasi pembiayaan EBT melalui berbagai pendekatan, termasuk: project development funding, viability gap financing, dan credit enhancement funding
  5. Memanfaatkan green financing dengan bunga yang kompetitif, dan merealisasikan peluang carbon trading dan bursa karbon guna mendapatkan sumber pendanaan murah dari luar negeri
  6. Membentuk Dana Abadi (Resource Endowment Fund) berasal dari pendapatan sumber daya alam (SDA), yang dialokasikan untuk riset EBT, peningkatan kualitas manusia, dan untuk memberikan insentif bagi penerapan EBT
  7. Mendorong penggunaan kendaraan umum oleh masyarakat melalui edukasi, perbaikan
    sarana-prasarana, peningkatan layanan dan keekonomian harga tiket, yang diikuti
    dengan konversi menuju kendaraan umum listrik
  8. Merancang skema insentif dan prioritas EBT bersumber dari panas bumi, tenaga air, energi laut, surya, bayu, dan biomassa dalam rangka memenuhi komitmen Net Zero Emission 2060
  9. Mendorong partisipasi masyarakat dalam investasi dan tindakan mandiri menyediakan listrik bersih baik secara on grid maupun off grid melalui skema insentif yang menarik
  10. Memastikan nol emisi karbon pada sektor ketenagalistrikan secara bertahap disertai dengan terwujudnya elektrifikasi pada berbagai sektor, terutama industri dan transportasi
  11. Membatasi pembangunan baru dan memensiundinikan pembangkit listrik bertenaga batu bara yang diprioritaskan dari Jawa dan Bali, diikuti wilayah-wilayah lainnya pada waktunya
  12. Memberikan insentif bagi pengembangan EBT dan disinsentif untuk energi tidak terbarukan
  13. Menuju kendaraan umum listrik diikuti dengan skema penukaran kendaraan konvensional, disinsentif penggunaan kendaraan tua dan tinggi emisi, serta penyediaan infrastruktur pengisian baterai
  14. Mencapai target emisi tahunan (2030) demi menyukseskan target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 dan mendukung champion projects berkolaborasi dengan beberapa Pemda untuk mengupayakan NZE di tahun 2050
  15. Menetapkan indeks ekonomi hijau sebagai indikator yang relevan untuk mengukur pembangunan berkelanjutan
  16. Mewujudkan keberpihakan pada ekonomi hijau dengan mendorong pengintegrasian indeks ekonomi hijau dalam persyaratan perizinan dan dijadikan basis evaluasi risiko di sektor keuangan
  17. Memberikan insentif pembiayaan dan kemudahan berusaha bagi sektor hijau untuk peningkatan penciptaan pekerjaan hijau/green jobs dengan kesempatan setara bagi tiap lapisan masyarakat
  18. Memberikan insentif kepada pelaku ekonomi untuk mendorong produksi dan pembelian barang dan jasa rendah emisi, serta untuk mendorong investasi hijau
  19. Mendukung implementasi ekonomi sirkular dengan menerapkan prinsip “9R” yaitu Refuse, Rethink, Reduce untuk tahap desain produk; Reuse, Repair, Refurbish untuk tahap distribusi dan konsumsi; serta Remanufacture, Repurpose, Recycle untuk tahap produksi
  20. Mengimplementasikan nilai ekonomi karbon melalui penerapan pajak karbon, penerapan sistem perdagangan karbon yang inklusif dengan standar dan kriteria yang jelas, serta instrumen lainnya memastikan penurunan bersih emisi gas rumah kaca.