Uni Eropa Atur Hukuman Lebih Berat Bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan

pixabay.com
Bendera Uni Eropa
17/11/2023, 15.45 WIB

Uni Eropa menyetujui hukuman yang lebih berat bagi kejahatan lingkungan seperti impor spesies invasif (asing) dan polusi yang disebabkan oleh kapal.

Berdasarkan kesepakatan baru, pelanggaran yang menyebabkan kematian akan dihukum 10 tahun penjara. Sementara perusahaan berisiko terkena denda sebesar 3% atau 5% dari omzet tahunan mereka di seluruh dunia.

Perjanjian tersebut juga memperbarui daftar tindakan terkait lingkungan yang memenuhi syarat sebagai tindak pidana di UE. Daftar tersebut bertambah dari sembilan menjadi 18, termasuk penggunaan merkuri.

“Kejahatan lingkungan hidup merupakan hal yang serius, menguntungkan dan terus meningkat,” kata Komisaris Lingkungan Uni Eropa Virginijus Sinkevicius.

“Hari ini, kami mencapai kesepakatan penting mengenai undang-undang baru yang melawan kejahatan lingkungan. Ini merupakan kemenangan besar bagi lingkungan dan warga negara melawan kejahatan terorganisir,” katanya.

Parlemen Eropa dan negara-negara anggota UE sekarang harus secara resmi mengadopsi perjanjian politik tersebut sebelum undang-undang itu disahkan.

Halaman: