Emisi GRK Industri Berkurang 8,4 Juta Ton pada 2023 karena Cara Ini

Freepik
Ilustrasi, emisi yang dihasilkan sebuah pabrik.
12/2/2024, 10.57 WIB

Penyedia energi, industri, dan bangunan gedung berhasil menghemat 10,42 juta Setara Barel Minyak (SBM) dan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 8,42 juta ton CO2 equivalent (tCO2e) sepanjang 2023. Hal itu terjadi setelah menerapkan manajemen energi.

Sebagai informasi, manajemen energi baru diterapkan tahun lalu setelah diterbitkannya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 menjadi PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.

Beleid tersebut mewajibkan kepada pengguna energi dengan kriteria tertentu untuk melakukan manajemen energi.

"Hal tersebut perlu dilakukan guna melestarikan sumber daya energi dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi,  dikutip dari siaran pers, Senin (12/2).

Dia mengatakan, ada empat sektor pengguna energi yang diwajibkan untuk melakukan manajemen energi, yaitu:

1. Sektor penyedia energi dengan batas penggunaan energi >= 6.000 Ton Oil Equivalent (TOE)/tahun

2. Sektor industri dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun

3. Sektor transportasi dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun.

4. Sektor bangunan dengan batas penggunaan energi >= 500 TOE/tahun.

Sesuai dengan aturan tersebut, Agus mengatakan, perusahaan wajib menunjuk manajer energi yang telah tersertifikasi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi oleh auditor energi yang tersertifikasi, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan manajemen energi.

Dia mengatakan, total ada 410 entitas yang telah melaporkan pelaksanaan manajemen energi sepanjang 2023

"Entitas tersebut terdiri dari 114 perusahaan penyedia energi, 217 industri, dan 79 bangunan gedung. Dengan total penghematan sebesar 10,42 juta SBM, atau 1,73% dari konsumsi energinya yang sebesar 602 juta SBM," ujarnya.

Menurut Agus, Kementerian ESDM sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri ESDM yang merupakan regulasi turunan dari PP 33/2023 terkait pelaksanaan manajemen energi. Aturan tersebut akan memasukkan target penghematan energi dalam pelaksanaan kewajiban manajemen energi sesuai benchmark dan best practices pada sub sektor yang sejenis. 

Data Climate Watch pada 2020 menunjukkan Indonesia menghasilkan emisi gas rumah kaca sekitar 1,48 miliar ton/gigaton ekuivalen karbon dioksida (Gt CO2e).

Angka itu setara dengan 3,1% dari emisi gas rumah kaca global, yang total volumenya mencapai 47,5 Gt CO2e.