Bursa AS Longgarkan Syarat Emisi GRK, Langkah Mundur Krisis Iklim

Antara
Ilustrasi - Para pialang sedang bekerja di lantai Bursa Efek New York, Wall Street, Amerika Serikat (AS). ANTARA/Reuters/pri
26/2/2024, 15.10 WIB

Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat menghapus beberapa persyaratan laporan pengeluaran emisi gas rumah kaca (GRK) yang sedang dipersiapkan untuk diadopsi bagi perusahaan. Hal ini merupakan persyaratan bagi perusahaan untuk melaporkan emisi GRK.

SEC telah membatalkan persyaratan bagi perusahaan yang terdaftar di AS untuk melaporankan emisi Scope 3. Dimana persyaratan ini diangap aturan risiko iklim perusahaan yang paling ambisius.

Dikutip dari Reuters, Senin (26/2), persyaratan tersebut tertuang dalam draf asli aturan yang diterbitkan pada Maret 2022. Dengan dihapusnya persyaratan tersebut akan menjadi pukulan bagi agenda Presiden Joe Biden untuk mengatasi ancaman perubahan iklim melalui lembaga federal.

Pasalnya, Biden telah mendapat tekanan dari banyak anggota parlemen di partainya untuk berbuat lebih banyak dan bergerak lebih cepat dalam penanganan perubahan iklim.

Apa Itu Emisi Scope 3?

Untuk diketahui, emisi Scope 3 merupakan penghitungan karbon dioksida yang dilepaskan ke atmosfer dari rantai pasokan perusahaan dan konsumsi produknya oleh pelanggan. 

Menurut perusahaan konsultan Deloitte, untuk sebagian besar bisnis, emisi Scope 3 mewakili lebih dari 70% jejak karbon mereka. Jika diadopsi, draf baru dianggap menjadi kemenangan bagi banyak perusahaan dan kelompok perdagangan yang melobi untuk mengurangi aturan tersebut.

Tetapi draf terbaru ini akan menyimpang dari aturan Uni Eropa yang mengharuskan pelaporan emisi Scope 3 wajib bagi perusahaan besar mulai tahun ini. Penghapusan persyaratan ini berpotensi mempersulit kepatuhan untuk beberapa perusahaan global.

 Draf asli SEC mengusulkan di mana perusahaan wajib  melaporkan emisi Scope 1 dan Scope 2. Pada dasarnya, Scope 1 adalah emisi yang dikeluarkan dari operasi dalam pabrik yang dapat dikendalikan langsung perusahaan.

Scope 2 merupakan emisi yang dikeluarkan perusahaan secara tidak langsung oleh perusahaan seperti penggunaan listrik. Sementara Scope 3 adalah emisi yang dikeluarkan secara tidak langsung yang menjadi tanggung jawab perusahaan di seluruh rantai nilainya, misalnya membeli bahan baku dari pemasoknya.

Namun, tidak dapat dipastikan apakah draf terbaru tersebut mengubah ambang batas persyaratan Scope 1 dan Scope 2. SEC akan mengajukan pemungutan suara di antara lima komisarisnya setelah menyelesaikan draf akhir.  Akan tetapi, waktu pemungutan suara tidak jelas, dan ada kemungkinan bahwa rancangan tersebut kembali direvisi.

Seorang juru bicara SEC mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan penyesuaian pada rancangan aturannya berdasarkan umpan balik publik. Meskipun SEC menolak untuk mengomentari isi draf terbaru dari aturan risiko iklim.

Reporter: Rena Laila Wuri