Pertamina New Renewable Energy telah menjual 491 ribu ton CO2 sejak Bursa Karbon Indonesia diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Januari 2024. Penjualan karbon tersebut dilakukan sebanyak 46 kali transaksi.

Sementara sumber karbon kredit energi baru terbarukan tersebut berasal dari geothermal atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Lahendong unit 5 dan 6. 

"Saat ini masih tersedia 373 ribu ton karbon untuk dijual," kata Head of Carbon Business Pertamina NRE, Nareswari Sumarsono, dalam Project Expose Carbon Business yang disiarkan secara daring, Kamis (29/2).

Dia mengatakan, sejumlah pembeli karbon  tersebut di antaranya Pelita Air, BCA, DBS, CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bions, BRI, TruClimate, MMS Group Indonesia dan lainnya.

Dia mengatakan, penjualan karbon Pertamina NRE dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu:

1. Auction Market (bidding platform) sebanyak 300 ribu ton karbon

2. Regular Market (transaksi spot di Bursa Karbon) sebanyak 139.704 ton

3. Negotiated Market (offline deal, exchange settled) sebanyak 50.659 ton.

Sementara itu, Head of Carbon Trading Unit Indonesia Stox Exchange, Edwin Hartanto, mengatakan potensi bursa karbon sangat besar di Indonesia. Presiden Joko Widodo bahkan pernah mengatakan jika potensi bursa karbon mencapai Rp 3.000 triliun.

Dia mengatakan, negara-negara tetangga Indonesia bahkan sudah lebih dulu memiliki Bursa Karbon seperti Singapura dan Malaysia. 

"Pertamina Geothermal Lahendong juga merupakan produk pertama yang listing dan tercatat di Bursa Karbon," ujarnya.

Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) resmi diluncurkan pada Selasa (26/9/2023) lalu oleh Presiden Joko Widodo. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon (PBK).

Berdasarkan Surat Edaran 00013/BEI/09-2023 tentang biaya Penggunaan Jasa Bursa Karbon, BEI menyatakan tidak akan memungut biaya pendaftaran unit karbon. Adapun biaya transaksi bursa karbon terbagi berdasarkan empat jenis pasar. 

Pertama, untuk pasar reguler PBK, biaya transaksi yang dikenakan adalah sebesar 0,11% dari nilai transaksi. 

Kedua, untuk pasar negosiasi PBK ditetapkan biaya transaksi sebesar 0,11% dari nilai transaksi. 

Ketiga, bagi pasar lelang PBK dikenakan biaya transaksi 0,22% dari nilai transaksi. Begitupun dengan pasar non-reguler PBK, yang biaya transaksinya dikenakan 0,22%. 

Reporter: Rena Laila Wuri