IKN Terapkan Ekonomi Sirkular dalam Kelola Sampah, Begini Mekanismenya
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerapkan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah di IKN yang dibangun pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Sampah yang dihasilkan dikelola di tempat pengelolaan sampah terpadu yang dijalankan dengan prinsip ekonomi sirkular
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan penerapan ekonomi sirkular tersebut sejalan dengan target pencapaian bebas sampah (zero waste) di IKN
"Ibu kota baru Indonesia harus diwujudkan sebagai kawasan hunian yang nyaman bagi semua," ujar Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri di Penajam, Rabu (28/8).
Prinsip ekonomi sirkular merupakan konsep memaksimalkan nilai penggunaan suatu produk dan komponennya secara berulang, sehingga tidak ada sumber daya yang terbuang. Sebelum sampah atau limbah terbentuk sudah diminimalisasi agar jangan sampai sampah atau limbah tersebut terbentuk.
Myrna mengatakan, OIKN lebih bijaksana dalam pencegahan, sehingga sampah yang terbentuk tidak akan banyak di ibu kota baru Indonesia. "Kota Nusantara minim sampah dengan menerapkan perilaku bijak dalam berbelanja untuk meminimalisasi sisa produk," ujarnya.
Dia mengatakan, minim sampah tersebut diwujudkan dengan tidak menggunakan botol minuman dan wadah makanan sekali pakai. Kemudian, tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dan tidak menyisakan makanan agar tidak menjadi sampah.
"Tempat sampah yang tersedia sudah dibagi tiga wadah, jadi buang sampah sesuai jenis, yakni sampah organik, sampah dapat didaur ulang dan sampah lainnya," katanya.
Sistem pengelolaan sampah dan limbah di Kota Nusantara bekerja sama dengan institusi dan dinas teknis terkait. Namun, pengelolaan sampah tersebut tetap membutuhkan kolaborasi warga yang tinggal di ibu kota baru Indonesia.