Pelaku Bakar Sampah Ilegal Terancam Hukuman Pidana

ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan kebakaran lahan di kawasan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/3/2021).
1/11/2024, 14.04 WIB

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan akan menertibkan pelaku open burning atau membakar sampah di ruang terbuka khususnya di Jakarta. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas udara Jakarta yang makin memburuk.

Hanif mengatakan pembakaran sampah berkontribusi hampir 14% pada polusi udara. "Saya tidak mau lagi peringatan, saya akan pidanakan. Saya akan pidanakan karena sudah cukup berkali-kali peringatan, sudah bertahun-tahun," ujar Hanif saat ditemui di bantaran Sungai Cipinang, Jumat (1/11).

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh KLH, hampir 60 titik panas teridentifikasi akibat pembakaran sampah di wilayah Jakarta. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KLH telah mempersiapkan tim untuk dapat menghentikan pembakaran sampah yang membuat kualitas udara Jakarta menurun.

"Penyidik sudah kami siapkan dengan segala konsekuensinya untuk memberhentikan itu," ujarnya.

Bakar Sampah di Jabodetabek Hasilkan Emisi Setara Karhutla

Riset Waste4Change dan Yayasan Bicara Udara mengatakan pembakaran sampah di Jabodetabek selama setahun menghasilkan emisi setara dengan pembakaran 108.000 hektar hutan dan lahan di Kalimantan pada 2021.

Recycling Supply Chain Specialist Waste4Change, Lathifah A. Mashudi, mengatakan riset menunjukkan aktivitas pembakaran sampah yang tidak terkontrol mencapai 250 gigaton (Gg) per tahun. Aktivitas tersebut menghasilkan emisi karbon mencapai 12.627, 34 Gg/tahun. Ini setara dengan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada 2021 yang mencapai 14.280 Gg/tahun.

Lathifah mengatakan pembakaran sampah terbagi dalam tiga kategori utama. Pertama, pelaku individu yang melakukan pembakaran sampah atas kemauan sendiri, pelaku individu yang diperintah melakukan pembakaran sampah, dan pelaku bisnis.

“Kegiatan pembakaran sampah yang tidak terkontrol seperti ini diperkirakan memberikan kontribusi emisi CO2 sebesar 9,42% terhadap emisi GRK nasional dari sektor pengelolaan sampah,” ujar Lathifa (27/2).

Lathifa menyebut, pemerintah sebetulnya sudah melarang pembakaran sampah. Namun, masih banyak yang tanpa ragu membakar sampah. Survei juga menyebut 1.432 responden merasakan dampak langsung akibat pembakaran sampah.

Dampak tersebut mulai dari gangguan kesehatan pernapasan, kulit, dan mata, serta berkurangnya visibilitas atau jarak pandang. Aktivitas bakar sampah ilegal juga berpotensi sebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, serta kebakaran lahan dan perubahan iklim.

Menurut Lathifa, beberapa kajian menyatakan bahwa membakar sampah bisa menghasilkan senyawa yang berbahaya bagi lingkungan dan menghasilkan senyawa yang bersifat karsinogenik. satu ton sampah organik menghasilkan 9 kilo partikel padat yang mengandung senyawa hidrokarbon berbahaya.

Polutan udara seperti CO, SO2, O3, HC, CH4, N2O serta PM10 dan PM2,5 adalah contoh emisi yang timbul dari aktivitas pembakaran sampah. Polutan ini bisa menimbulkan penyakit berupa kanker hingga gangguan pertumbuhan fisik dan sistem saraf.




Reporter: Djati Waluyo