Kementerian LH Akan Periksa 36 Saksi Terkait Kasus Lingkungan KEK Lido
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meningkatkan status dugaan pelanggaran aturan lingkungan di Kawasan Ekonoi Khusus atau KEK Lido dari pengawasan menjadi penyidikan. Deputi Penegakkan Hukum KLH, Rizal Irawan mengatakan akan memanggil 36 saksi untuk diminta keterangan terkait potensi kerusakan yang disebabkan oleh pembangunan KEK Lido.
Rizal mengatakan tindakan tersebut diambil setelah melalui tahapan verifikasi beberapa unsur yang dilaksanakan sejak 3 Februari 2025.
“Sekarang prosesnya sudah keluar SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. jadi statusnya sudah penyidikan saat ini,”ujar Rizal dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (12/3).
Rizal mengatakan penyidikan tersebit juga akan diperkuat oleh hasil uji laboratorium yang diambil oleh para ahli pada air dan tanah di kawasan tersebut.
“Itu sudah (hasil lab) intinya kenapa bisa naik ke penyidikan yang penting dua alat bukti sudah terpenuhi,” ucapnya.
Rizal mengatakab, pengelola KEK Lido diduga melanggar Pasal 98 dan pasal 116 Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 dengan pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sebelumnya, KLH menyegel dan menghentikan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido pada Kamis (6/2). Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, mengatakan pembangunan mega proyek besutan Hary Tanoe tersebut menyebabkan luas Danau Lido menyempit drastis.
Ardyanto mengatakan hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido. Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau.
"Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujar Ardyanto.
Berdasarkan pengamatan satelit, Ardyanto mengatakan, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Dia mengatakan tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi, sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido. Tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.
"Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berdampak pada ekosistem serta masyarakat sekitar," ucapnya.