Kemenhut Segel Dua Konsesi terkait Karhutla di Perbatasan RI-Malaysia

ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/tom.
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke lahan gambut untuk membasahi area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan Purnama II, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (25/7/2025).
Penulis: Antara
31/7/2025, 13.50 WIB

Tim Gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dan sejumlah pihak menyegel dua konsesi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area seluas 400 hektare dekat perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, mengatakan Tim Gabungan Pengawas Kehutanan mengawasi kebakaran hutan pada dua perusahaan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu PT FWL di Kabupaten Sambas dan PT CMI di Kabupaten Sanggau.

Tim Gabungan tersebut terdiri atas Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kehutanan Provinsi Kalbar, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Pontianak, dan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.

"Penyegelan terhadap dua perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pengawasan di bidang kehutanan selama beberapa waktu terakhir," ujar Dwi Januanto Nugroho, dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis (31/7).

Tim Gabungan Pengawas Kehutanan menemukan areal kebakaran di dalam konsesi PBPH PT FWL yang diperkirakan seluas 400 ha, terjadi pada 19-22 Juli 2025. Lokasi konsesi tersebut berada di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia. Tim juga menemukan areal kebakaran yang berada di konsesi PBPH PT CMI, yang diperkirakan seluas 30 ha, pada 14-24 Juli 2025.

Pada kedua areal yang terbakar itu, Tim Gabungan menyegel dengan memasang plang pengawasan kebakaran, mengecek sarana prasarana kebakaran hutan, laporan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan yang telah dilaksanakan, standard operating procedure (SOP), serta kesiapsiagaan pemilik konsesi dalam penanggulangan kebakaran hutan.

Pencegahan Polusi Asap Lintas Batas

Penyegelan dan pemasangan plang tersebut merupakan tindak lanjut perintah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menginstruksikan jajarannya untuk menangani kebakaran hutan dengan optimal. Hal ini termasuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan areal kerja perusahaan pemegang izin.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah X Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, menyatakan pihaknya terus memantau titik panas (hotspot) dan mengawasi kebakaran hutan yang berada di wilayah Kalbar. Hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan potensi transboundary haze atau polusi asap lintas batas ke negara tetangga.

"Jika terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, serta perdata sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Leonardo.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara