Pengolahan Sampah Jadi Energi Bakal Hadir di Jabotabek, Daerah Lain Menyusul

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyampaikan paparan saat Rapat Koordinasi Nasional di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Rapat Koordinasi Nasional tersebut membahas pengelolaan sampah nasional melalui solusi program pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) dengan menyasar 33 kota di Indonesia yang rencananya dimulai pada akhir Oktober 2025 di 4-5 wilayah di Jakarta, disusul Kota Surabaya dan Surakarta.
30/9/2025, 14.44 WIB

Pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WTE) di 33 daerah di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Diaz Hendropriyono mengatakan fasilitas ini akan diprioritaskan lebih dulu di enam wilayah yaitu DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Yogyakarta, dan Bali. Keenam wilayah ini disebut merupakan daerah yang paling siap dan mendesak untuk pembangunan PSEL.

"Kami juga mengidentifikasi daerah-daerah mana yang menjadi prioritas yang bisa didorong untuk dibangunnya PSEL ini," katanya Selasa (30/9).

Diaz mengungkapkan Indonesia saat ini tengah menghadapi krisis sampah. Setiap tahun, produksi sampah nasional mencapai sekitar 53 juta ton, sementara sampah lama yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) telah mencapai 1,6 hingga 1,7 miliar ton.

Diaz menjelaskan, pembangunan PSEL di setiap daerah harus memenuhi sejumlah kriteria teknis dan administratif. Di antaranya, pemerintah daerah harus menyiapkan lahan minimal lima hektare yang memiliki akses memadai ke sumber air, jaringan listrik, dan jalan utama.

Selain itu, daerah harus mampu memasok sampah minimal 1.000 ton per hari agar fasilitas PSEL dapat beroperasi optimal. Untuk wilayah yang belum memenuhi kapasitas tersebut, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah berencana menggabungkan pasokan sampah dari beberapa kabupaten, misalnya Sleman dan Bantul, agar target suplai dapat tercapai.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan Kemendagri akan mendampingi penuh pemerintah daerah dalam setiap tahap pembangunan PSEL.

Ia menugaskan dua direktorat jenderal, yaitu Dirjen Administrasi Wilayah dan Dirjen Pembangunan Daerah, untuk memastikan semua persyaratan teknis dan administratif dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Kami akan mengawal tiga titik pertama pembangunan, memastikan target suplai minimal 1.000 ton per hari bisa terpenuhi. Pemda juga perlu menyiapkan lahan yang memenuhi kriteria, termasuk akses jalan, listrik, dan fasilitas pendukung untuk pembangunan insinerator dan instalasi pengolahan sampah menjadi energi,” ujar Tito.

Dalam skema baru program ini, pemerintah menghapus mekanisme tipping fee, yaitu biaya yang selama ini dibebankan kepada pemerintah daerah untuk membayar pengelolaan sampah di TPA.

“Selama ini Pemda harus mengeluarkan anggaran dari APBD untuk membayar pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir. Nah sekarang sesuai purpose ini, tidak ada lagi pembayaran dari APBD, dari daerah, semuanya di cover oleh Danantara dan PLN,” jelas Tito.

Menurut Tito, penghapusan tipping fee akan meringankan beban anggaran daerah dan mendorong percepatan implementasi PSEL. Dengan tidak adanya kewajiban pembayaran dari APBD, pemerintah daerah hanya perlu fokus pada penyediaan lahan, pengelolaan transportasi sampah, dan koordinasi antarinstansi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah