KLH Larang Kelola Sampah dengan Tungku Bakar, Beda Konsep dengan PLTSa
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang pengelolaan sampah dengan sistem tungku bakar atau yang sering disebut insinerator oleh masyarakat. Proses pembakaran sampah yang tidak sempurna dari insinerator justru menimbulkan dampak kesehatan yang lebih besar.
“Menteri LH memastikan melarang keras penggunaan itu (tungku bakar), karena menghasilkan dioksin-furan yang menyebabkan kanker,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, saat ditemui di Jakarta, pada Kamis (2/10).
Hanif menambahkan, dioksin dan furan termasuk senyawa yang tidak mudah terurai di alam. Meskipun sampah hilang karena terbakar, senyawa berbahaya ini masih tertinggal. “Umurnya 20 tahun lebih,” ujarnya.
Tungku bakar ini umumnya hanya menggunakan suhu 800 derajat Celcius. Bahkan, suhunya bisa kembali turun ketika tutup tungku dibuka. Dengan begitu, proses pembakaran menjadi tidak sempurna.
Ini berbeda dengan teknologi yang digunakan dalam Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), proyek kolaborasi antara Danantara, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah.
Teknologi insinerator atau pembakaran pada PLTSa, menggunakan suhu lebih dari 1.000 derajat Celcius. Pembakaran juga dilakukan tertutup, sehingga tidak menyebabkan fluktuasi panas.
Hanif memastikan teknologi yang digunakan dalam proyek PLTSa itu aman. “Wajib aman, itu proven,” katanya. Emisi yang dihasilkan dari proses pembakaran juga dikontrol penuh melalui sistem air quality control.
Catatan WHO Soal Dioksin dan Furan
World Health Organization (WHO) menjelaskan, dioksin merupakan senyawa kimia sangat beracun yang menyebabkan berbagai masalah kesehatan.
Di antaranya masalah reproduksi dan gangguan perkembangan, merusak sistem kekebalan tubuh, mengganggu hormon, hingga menyebabkan kanker.
Senyawa ini termasuk persistent environmental pollutants atau senyawa yang tidak mudah terurai di lingkungan. Selain itu, waktu paruhnya saat berada di tubuh manusia, mencapai 7-11 tahun.
Dioksin dapat dihasilkan dari proses manufaktur, seperti peleburan, pemutihan klorin pada pulp kertas, serta pada proses pembuatan herbisida dan pestisida. Insinerator sampah yang tidak terkendali juga menghasilkan zat berbahaya ini.
Polychlorinated dibenzo-p-dioxin (PCDD) dan polychlorinated dibenzofuran (PCDF) termasuk dalam istilah dioksin dan zat mirip dioksin. Keduanya memiliki struktur dan sifat serupa, serta disebabkan oleh aktivitas yang sama.