DIY Bakal Jalin Kerja Sama Lintas Daerah untuk Proyek PSEL

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek zona transisi II Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (15/9/2023).
Penulis: Antara
14/10/2025, 08.31 WIB

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan koordinasi lintas kabupaten maupun kota untuk mendukung rencana pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kerja sama itu untuk memastikan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari untuk PSEL.

"Untuk 1.000 ton itu kemungkinan masih bisa terjangkau dengan koordinasi lintas kota/kabupaten. Dari Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta itu siap dengan kuota masing-masing," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo kepada Antara, Senin (13/10).

Pemda DIY bersama Pemerintah Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta telah berkoordinasi sejak pemerintah pusat menyampaikan rencana program PSEL sekitar tiga bulan lalu. Ketiga daerah tersebut kini tengah mempersiapkan komitmen pasokan sampah sesuai kapasitas masing-masing wilayah.

Kusno mengatakan, jika volume sampah dari tiga daerah belum memenuhi 1.000 ton kebutuhan minimal, Pemda DIY membuka peluang kerja sama dengan kabupaten lain, seperti Kulon Progo dan Gunungkidul.

Menurut Kusno, lokasi yang ditinjau oleh tim pemerintah pusat untuk proyek PSEL berada di kawasan eks proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) di Tempat Pembuangan sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul.

Namun, pelaksanaan proyek PSEL masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat, termasuk terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum.

Pemda DIY Fasilitasi Penyusunan MoU

Pada tahap awal, Pemda DIY akan memfasilitasi penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara tiga daerah aglomerasi tersebut untuk mengatur pembagian tanggung jawab dan mekanisme kerja sama.

"Nanti perlu disusun kerja samanya seperti apa, MoU-nya seperti apa," ujar Kusno.

Ia memperkirakan keberadaan PSEL tidak akan menggantikan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang sudah berjalan di tingkat hulu. Fasilitas tersebut difokuskan untuk mengolah sisa residu yang belum tertangani di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R).

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut Yogyakarta Raya termasuk dalam tujuh wilayah potensial pembangunan PSEL hasil verifikasi nasional. Yogyakarta Raya meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

Selain Yogyakarta Raya, wilayah lain yang ditetapkan yakni Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara