OJK Bantu Siapkan Sistem Registri Unit Karbon, Kejar Persiapan untuk COP30
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, salah satu perubahan fundamental dari Perpres 98 Tahun 2021 ke Perpres 110 Tahun 2025 adalah mekanisme pendaftaran kredit karbon. Dalam penyesuaiannya, Otoritas Jasa Keuangan akan terlibat langsung.
Kredit karbon yang diperdagangkan di seluruh pasar, baik wajib maupun sukarela, akan dilakukan terpisah dari Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
Mekanisme terbaru yang digunakan bernama Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini berperan untuk memastikan seluruh data bersifat transparan, tercatat secara real-time, dan terhubung dengan sistem registry lain seperti Verra dan Gold Standard.
“Kalau NEK (nilai ekonomi karbon) itu pakai SRUK, yang sudah bagus di tempatnya OJK,” kata Zulhas -panggilan akrab Zulkifli Hasan- saat Konferensi Pers ‘Rapat Koordinasi Terbatas Kick-off Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon & Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca,’ di Jakarta, Senin (20/10).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, menilai Perpres 110 Tahun 2025 dapat meningkatkan kinerja di bursa karbon.
“Unit karbon yang bisa dijual di bursa karbon lebih banyak dan transaksi bisa lebih liquid ya,” tutur Inarno, saat ditemui di lokasi yang sama.
Tim Pelaksana dan Sekretariat Komite Pengarah Dibentuk
Sementara mekanisme tersebut disiapkan, Kemenko Pangan akan segera membentuk Tim Pelaksana dan Sekretariat Komite Pengarah. “Sehingga ini nanti persiapan untuk COP30 di UNFCCC, ini bisa kita sosialisasikan ke berbagai pihak yang memerlukan,” jelas Zulhas.
Perpres 110 Tahun 2025 menunjuk Menko Pangan sebagai pimpinan Komite Pengarah. Selain itu, ada dua menteri koordinator dan 17 menteri atau kepala lembaga lain yang masuk dalam jajaran komite ini.
Ke depan, Zulhas menjelaskan peran komite ini sebagai koordinator penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan memperkuat keterlibatan lintas sektor. Mengingat penyelenggaraan perdagangan karbon ini tak lagi hanya diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Komite Pengarah juga didukung oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim dan Energi, Utusan Khusus Presiden Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, serta MPR dan DPR.