Peneliti BRIN: Produsen Harus Bertanggung Jawab Atas Sampah Puntung Rokok
Filter rokok terbuat dari selulosa asetat, jenis plastik yang membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun untuk bisa terurai. Ketika menempel pada permukaan lain, bahan kimia berbahaya di dalamnya bisa mencemari lingkungan hingga kesehatan manusia.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Reza Cordova menilai produsen harus ikut bertanggung jawab ata ssampah rokok yang dihasilkan, dengan prinsip extended producer responsibility (EPR).
“Kalau filter disebut untuk menyaring nikotin, tar, persistent organic pollutants, logam berat, arsenik, kadmium yang bisa menimbulkan kanker dan lain-lain, termasuk residu tembakau, ya seperti greenwashing,” kata Reza dalam diskusi ‘Jejak Sampah Rokok di Setiap Langkah: Menagih Akuntabilitas Industri’, yang berlangsung secara daring, Senin (17/11).
Menurut Reza, dengan jumlah perokok aktif hingga 70 juta orang di Indonesia, muncul risiko pencemaran lingkungan. Tak hanya itu, filter rokok juga menjadi sumber toksik baru.
“Kalau tidak diintervensi di sumbernya, beban ini akan terus bertambah, merusak kualitas air, merusak ekosistem, termasuk masyarakat pesisir” ujar Reza, mengingat banyaknya sampah yang bermuara ke laut.
Pemanfaatan sampah puntung rokok dinilai Reza sebagai inovasi yang baik, namun tidak bisa dilihat sebagai pembenaran. Pemanfaatan atau peningkatan nilai ekonomi limbah harus jadi jalan terakhir. Sementara itu, pencegahan, edukasi, dan penegakan regulasi merupakan prioritas utama.
Puntung Rokok Lepas Ragam Polutan Berbahaya
Dalam sebuah riset yang dipaparkan Reza, ada puluhan hingga ratusan jenis polutan yang keluar saat puntung rokok direndam ke air. Contohnya, logam berat yang tidak mudah terurai seperti plastik, keberadaannya bisa mengganggu jaringan organisme laut bahkan hingga ke manusia.
Selain itu, apabila filter plastik ini terpapar sinar matahari atau sinar UV, akan menyebabkan proses penuaan. Struktur selulosa asetat bisa pecah dan menyebarkan mikroplastik atau microfiber.
Microfiber ini dapat menjadi rumah baru bagi logam berat atau polutan lain yang ada di lingkungan. “Ini berarti puntung rokok bukan hanya membawa zat kimia, tapi setelah terfermentasi, seratnya jadi media pengangkut kontaminan baru,” kata Reza.
Pada akhirnya, microfiber dengan berbagai polutan di dalamnya tersebar ke lingkungan termasuk lautan, dan mencemari rantai makanan.
Dengan mempertimbangkan dampak-dampak tersebut, puntung rokok perlu dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, pemerintah harus tegas menegaskan sanksi pelanggaran untuk aktivitas seperti merokok tidak pada tempatnya. Solusi lainnya, pemerintah dapat memfasilitasi pengadaan tempat sampah khusus untuk puntung rokok.