Kemenhut Segel 11 Entitas Usaha soal Dugaan Penyebab Banjir Sumatra
Kementerian Kehutanan atau Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atau Ditjen Gakkum melakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan terhadap 11 entitas usaha. Hal ini terkait dugaan penyebab bencana banjir di Sumatra.
”Saat ini total subjek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kemenhut berjumlah 11 entitas,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan pers, Jumat (12/12).
Sebanyak empat di antaranya merupakan korporasi, yakni berinisial PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN. Lalu, tujuh sisanya Pemegang Hak Atas Tanah atau PHAT yaitu JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Ditjen gakkum Kemenhut menyegel PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS atas dugaan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tim juga melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di lokasi Korporasi PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/PT.NSHE, serta menemukan adanya papan peringatan dari Satgas PKH di lokasi Korporasi PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/NSHE.
Berdasarkan hasil pendalaman, diduga bahwa telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat berwenang.
Tim Ditjen Gakkum Kehutanan tengah mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi atas perbuatan perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Di PHAT atas nama JAM, tim Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan yaitu:
- Sekitar 60 batang kayu bulat
- 150 batang kayu olahan
- Satu unit alat berat ekskavator
- Satu satu unit buldozer dalam keadaan rusak
- Satu unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak
- Dua unit mesin belah
- Satu unit mesin ketam
- Satu unit mesin bor
Ditjen Gakkum akan melakukan pendalaman keterkaitan temuan barang bukti dengan penyidikan yang sedang dilakukan terhadap PHAT JAM atas kasus temuan empat truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi PHAT JAM tersebut tanpa disertai dokumen sah.
Menhut menjelaskan, guna memperkuat pendalaman Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan barang bukti.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa di samping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat," ujar Raja Juli Antoni.