Pengelolaan Sampah Nasional Belum Capai Target, Menteri LH Minta Bantuan DPR
Pengelolaan sampah nasional masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pencapaian pengelolaan sampah hingga saat ini baru berada di kisaran 25%, jauh di bawah target RPJMN sebesar 52%. Ia meminta dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengejar ketertinggalan tersebut.
Hanif mengatakan, pada awal 2025, tingkat pengelolaan sampah nasional bahkan masih berada di bawah 14%. Hingga kini, berdasarkan pembaruan data, angka tersebut meningkat menjadi 24,9% atau dibulatkan 25%.
“Target RPJMN meminta kita mendorong pengelolaan sampah di angka 52%. Bahkan, pada 2026 targetnya naik lagi menjadi 63%. Ini target yang sangat menantang dan tanpa dukungan Komisi XII, tidak mudah untuk mencapainya,” kata Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, (26/1).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, target persentase sampah terkelola pada 2026 ditetapkan sebesar 63,41%. Hanif menilai target tersebut sangat sulit dicapai jika tidak diiringi dengan dukungan kebijakan, anggaran, serta pengawasan dari DPR.
Darurat Sampah Hampir di Seluruh Daerah
Hanif juga menyoroti kondisi darurat sampah di daerah. Hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia telah ditetapkan sebagai wilayah dalam status darurat sampah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Status tersebut diharapkan membuka fleksibilitas penganggaran, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk mempercepat penanganan persoalan sampah yang kian akut.
Secara umum, Hanif menyatakan penanganan sampah di Indonesia masih bertumpu pada pendekatan hilir yang tidak ramah lingkungan, yakni open dumping atau pembuangan terbuka.
Padahal, praktik ini telah dilarang keras melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) diancam dengan sanksi pidana jika tidak menutup pembuangan terbuka, paling lambat tiga tahun setelah aturan diberlakukan.
“Seluruh kegiatan open dumping seharusnya sudah diakhiri. Undang-undangnya jelas,” ujar Hanif.
Sejumlah daerah kini berada dalam tekanan berat akibat persoalan sampah, di antaranya Denpasar, Bali, dan Tangerang Selatan. Di Bali, Kementerian LH telah turun langsung untuk membangun komitmen penutupan TPA yang mencemari lingkungan secara serius, sekaligus menyiapkan TPA alternatif di Kabupaten Bangli.
Penegakan Hukum terhadap Pengelola Kawasan
Selain itu, KLH juga memperketat pembinaan dan penegakan hukum terhadap unit-unit pengelola kawasan yang belum menyelesaikan sampahnya secara mandiri. Hingga saat ini, tercatat sekitar 150 unit pengelola kawasan telah dikenai sanksi administratif, terutama di Kota Denpasar dan Kabupaten Bandung.
“Kami berkomitmen Bali harus bersih dari sampah. Tidak ada lagi menunda-nunda. Undang-undang sudah bisa diterapkan penuh karena kapasitas anggaran dan kesiapan masyarakat sudah cukup,” ujar Hanif.
Data Kementerian LH menunjukkan, saat ini terdapat 481 TPA di seluruh Indonesia. Total timbulan sampah nasional mencapai sekitar 141 ribu ton per hari. Dari jumlah tersebut, sampah yang benar-benar terkelola melalui fasilitas yang direkomendasikan baru sekitar 24,9% atau sekitar 36 ribu ton per hari.
Artinya, sekitar 75% sampah nasional setara 105 ribu ton per hari masih dibuang ke lingkungan tanpa pengelolaan yang memadai.
“Kondisi ini menunjukkan betapa besar pekerjaan rumah kita. Tanpa dukungan DPR, target pengelolaan sampah nasional tidak akan tercapai,” kata Hanif.