WALHI: Ambisi Pertumbuhan 8% Legalkan Deforestasi dan Perparah Krisis Ekologis

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Dua pelajar SMK 3 Negeri Sibolga berjalan di tepian sungai yang terletak di belakang rumah rumah warga yang sedang mereka bersihkan di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (26/1/2026).
28/1/2026, 15.42 WIB

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai, pembangunan nasional yang didominasi oleh ekonomi ekstraktif telah menimbulkan krisis ekologis yang akut dan menyeluruh. Ambisi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% mengabaikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 karena tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Kritik ini dilontarkan WALHI dalam Tinjauan Lingkungan Hidup Indonesia (TLHI) 2025. Pengkampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu Eka Styawan, mengatakan sepanjang 2025 wajah pembangunan Indonesia ditandai oleh legalisasi deforestasi, ekspansi pertambangan besar-besaran, promosi solusi palsu transisi energi, serta menguatnya militerisasi dalam tata kelola sumber daya alam.

“Negara menjadikan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai indikator tunggal kemajuan, sementara kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai biaya yang dianggap tak terhindarkan. Ambisi pertumbuhan ini dibayar mahal melalui lonjakan utang pemerintah yang mencapai Rp 8.444,87 triliun per Juni 2024, yang mewariskan risiko fiskal dan ekologis kepada generasi mendatang,” kata Wahyu, Rabu (28/1).

Meski begitu, Wahyu menilai pertumbuhan ekonomi yang tinggi berbanding terbalik dengan kesejahteraan rakyat.

“Ini ditandai dengan penurunan upah riil dan meningkatnya jumlah penduduk rentan miskin,” ujarnya.

Perubahan Kawasan Hutan

Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, mengatakan satu sisi hutan Indonesia dibongkar untuk konsesi tambang, kebun, pangan dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Di sisi lain, hutan dijadikan sandaran penyerapan emisi.

Penertiban kawasan hutan oleh satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai menjadi dalih untuk perubahan penguasaan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasi perusahaan swasta, kini dikuasai oleh negara melalui BUMN (Agrinas).

Menurutnya, dalam konteks penanganan terhadap korporasi penyebab banjir saja, Satgas PKH menjadi alat yang digunakan negara.

“Akhirnya kekhawatiran WALHI terjawab, pasca pencabutan izin, aktifitas eksploitasi 28 perusahaan tersebut tetap dilanjutkan, meski mungkin melalui entitas berbeda. Artinya, tidak ada pemulihan hak rakyat dan lingkungan,” kata dia.

Menurut Uli, saat ini hutan alam seluas 26 juta hektare berada di dalam konsesi perusahaan, baik PBPH, Hak Guna Usaha (HGU), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Menurut Uli, jika mesin-mesin izin ini diaktifkan demi mengejar pertumbuhan 8%, maka ini akan menjadi legalisasi deforestasi sangat besar.

“Belum lagi rencana pembukaan 20 juta hektare untuk pangan dan energi. Saat ini saja, izin pertambangan aktif telah mencakup 9,11 juta hektare yang memicu peningkatan bencana ekologis dan merusak lumbung pangan rakyat," kata Uli.

Di wilayah pesisir dan pulau kecil, WALHI menilai kebijakan ekonomi biru justru meminggirkan nelayan tradisional melalui reklamasi, tambang pasir laut, dan pembangunan pagar laut yang merugikan ekonomi rakyat.

Bauran Energi Turun

Lebih lanjut ia menyoroti transisi energi nasional. Target bauran energi terbarukan 2026 diturunkan menjadi 17–19%, sementara ketergantungan pada batu bara tetap tinggi. Berbagai solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, dan gasifikasi batu bara hanya memperpanjang usia Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) fosil.

“Ledakan PLTU captive di kawasan industri hilirisasi nikel menciptakan zona-zona pengorbanan ekologis baru yang merusak kesehatan warga dan ekosistem pesisir,” kata dia.

Kekerasan Terhadap Pejuang Lingkungan

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan melalui instrumen hukum seperti UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (PSN), negara secara sistematis memfasilitasi investasi dengan mengorbankan perlindungan lingkungan dan hak-hak rakyat.

Dia menjelaskan, kondisi ini diiringi eskalasi kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, dengan sedikitnya 1.131 warga menjadi korban dalam sepuluh tahun terakhir. Untuk 2025, WALHI mencatat ada 36 korban dari 9 kasus kriminalisasi, sehingga total korban 1.167 orang.

“Ancaman tidak hanya melalui pemidanaan, melainkan gugatan perdata serta kekerasan,” ujarnya.

Sekuritisasi sumber daya alam melalui pelibatan aparat bersenjata dalam proyek pangan dan energi menurutnya telah memperparah penyempitan ruang sipil dan ancaman bagi pemulihan lingkungan.

“Melalui TLH 2025, WALHI mendesak negara untuk kembali ke kompas konstitusi dengan menjadikan TAP MPR IX/2001 sebagai dasar pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.”

Negara harus mengakui dan melindungi Wilayah Kelola Rakyat (WKR), melakukan audit menyeluruh terhadap regulasi pro-investasi, menghentikan militerisasi tata kelola SDA.

“Serta menggeser paradigma pembangunan dari ekonomi pertumbuhan menuju ekonomi yang menghormati batas-batas ekologis,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah