31 Aglomerasi Dibidik Punya Fasilitas Waste to Energy, Bagaimana Daerah Lain?

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Buruh angkut berjalan di dekat tumpukan sampah yang meluber di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
14/4/2026, 14.25 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyerahkan daftar 31 wilayah aglomerasi yang menjadi lokasi layanan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy, kepada Badan Pengelola Investasi Danantara pada Selasa (14/4). 

“Artinya semua prasyaratnya sudah dianggap lengkap dan memadai oleh Tim Gabungan (lintas kementerian),” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di kantor Danantara, Selasa (14/4).

Dari 31 wilayah aglomerasi tersebut, surat keputusan telah diterbitkan oleh KLH untuk 20 wilayah aglomerasi yang mencakup 47 kabupaten/kota. Di masing-masing 20 wilayah aglomerasi tersebut, timbulan sampah mencapai lebih dari 1.000 ton per hari.

Sejauh ini, lelang PSEL telah rampung di empat wilayah, yaitu Bekasi, Bogor, Denpasar, dan Yogyakarta. Artinya, konstruksinya bisa segera dimulai. Selanjutnya, Danantara akan memproses lelang PSEL di 16 wilayah lainnya.   

Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani mengatakan, proses lelang untuk proyek PSEL berikutnya baru dimulai bulan depan. “Kami mesti memastikan, karena ada juga kemarin-kemarin kami sudah dikasih, ternyata lahannya pindah lagi,” ujar dia. 

Secara khusus, Hanif menjelaskan pihaknya baru menerbitkan surat keputusan untuk 20 wilayah aglomerasi. Sebab sesuai aturan, yang boleh menggunakan PSEL adalah aglomerasi kota atau kota dengan timbulan sampah 1.000 ton per hari.

Sedangkan wilayah aglomerasi lainnya memiliki timbulan sampah 500-1.000 ton per hari. Untuk wilayah-wilayah ini, KLH hanya mengeluarkan surat rekomendasi dan surat verfikasi.

Hanif memperkirakan, keselurunan 31 PSEL akan mampu mengelola 40 ribu ton sampah per hari. Artinya, masih ada lebih dari 100 ribu ton sampah harian nasional yang perlu dikelola dengan teknologi lainnya.

Karena timbulan sampah tersebar di berbagai daerah, kata Hanif, maka sulit dikelola dengan teknologi insinerasi seperti yang diterapkan pada PSEL. Alternatifnya adalah penggunaan teknologi refused derived fuel (RDF), biogas, maupun biodigester. “Mekanisme, metodologi, karakteristik akan disesuaikan dengan demografi setempat,” ucap Hanif. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.