Kementerian ESDM Sebut Perpres EBT Hanya Tunggu Persetujuan Jokowi

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi pembangunan PLTA Jatigede. Kementerian ESDM menunggu Presiden Jokowi meneken aturan harga jual listrik energi baru terbarukan (EBT).
2/3/2020, 15.51 WIB

Sutijastoto menargetkan Perpres EBT dapat terbit paling tidak pada semester satu tahun ini. Maka itu, dia berharap agar Jokowi segera menandatangani terkait aturan tersebut.

Selain itu, menurutnya di dalam draft Perpres EBT tersebut bakal ada perbaikan harga listrik EBT yang dijual kepada perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) kepada PLN. Hal ini sebagai upaya untuk mendongkrak investasi EBT semakin bergairah.

Meski begitu, untuk sektor panas bumi nantinya akan diatur terpisah. Hal ini mengingat pengembangan di sektor panas bumi memiliki risiko paling tinggi dibanding pengembangan sektor ebt lainnya.

"Saat ini, Pak Menteri (Menteri ESDM) sedang mencarikan formula karena panas bumi ini memang risikonya cukup tinggi,” kata dia.

(Baca: Kejar Target EBT, Kementerian ESDM Dorong Industri Gunakan Panel Surya)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan