Ketidaksiapan Pemda Dituding Penyebab Banyak Pembangkit EBT Mangkrak

Azaria Laras | KATADATA
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Karimunjawa
20/5/2019, 12.34 WIB

Ia menjelaskan, Pemda sejatinya bisa menolak daerah dibangun pembangkit EBT apabila Pemda yang bersangkutan memperkirakan tidak bisa menanggung biaya operasi dan perawatannya.

"Makanya dari awal kami ada perjanjian, ingin terima atau tidak. Kalau terima kami berikan, kalau tidak, kami akan cari pemda yang lain," terang Sutijastoto.

Tahun lalu, beberapa pembangkit listrik EBT, seperti tenaga surya dan mini hidro di daerah terpencil mengalami kerusakan. Penyebabnya adalah kurangnya perawatan dari masyarakat.

Ditjen EBTKE mengungkapkan bahwa 5% dari 719 pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTMh) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mengalami kerusakan. Hal ini berdampak pada pasokan listrik di beberapa desa.

Pada tahun lalu, dana dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) mengungkapkan untuk pengembangan listrik pedesasaan melalui dana desa sekitar 14,44.

Berdasarkan data dari Kemendes terdapat sekitar 1. 1444.954 Kartu Keluarga (KK) yang belum mendapatkan listrik. KK yang sudah mendapatkan aliran listrik 6.380.545.

(Baca: Tiga Alternatif untuk Menerangi Hampir 75 Ribu Desa)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati