METI juga meminta pemberlakuan Standar Portofolio Energi Terbarukan (SPET) untuk memastikan adanya tanggungjawab badan usaha yang mengusahakan energi tak terbarukan terhadap pencapaian target energi terbarukan. PLN juga harus memenuhi target energi terbarukan.

Jika badan usaha atau PLN tidak mampu mencapai target dimaksud, wajib membeli sertifikat energi terbarukan (SET). Badan usaha tidak membeli SPET, dikenai tindakan administrasi berupa denda hingga pencabutan ijin usaha.

Pelaku industri juga meminta adanya persaingan yang sehat dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah perlu melakukan pengaturan khusus, termasuk menyediakan harga dan kuota khusus, untuk penyediaan energi terbarukan di daerah yang belum terlistriki dengan kualitas yang baik, misalnya dengan melibatkan swasta/perorangan dalam pengembangan energi terbarukan, baik secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan pemerintah daerah ataupun PLN.

Meski begitu, sumber energi terbarukan yang merupakan sumber daya alam strategis tetap dikuasai  negara. Namun, tetap ada keterlibatan masyakat.

METI pun meminta nama Undang-undang Energi Baru Terbarukan diubah menjadi Undang-undang Energi Terbarukan. Alasannya, istilah Energi Baru tidak dikenal di dunia internasional.

(Baca: 5 Universitas Soroti Insentif Hingga Nuklir di RUU Energi Terbarukan)

Pelaku usaha juga menilai perlu ada badan khusus pengelola energi terbarukan yang independen dan bertanggungjawab untuk pencapaian target energi terbarukan. Tugasnya antara lain, melakukan koordinasi antar kementerian serta instansi terkait, mengelola dana energi terbarukan secara efektif dan efisien, melakukan perencanaan dan melakukan kontrak pengadaan energi terbarukan dengan penyedia energi terbarukan dari BUMN dan swasta atau perorangan.

Tugas lainnya adalah merencanakan dan melaksanakan peningkatan kapasitas. Lalu, menyediakan pelatihan tentang energi terbarukan untuk pemangku kepentingan. Apabila pembentukan badan baru tidak disepakati, maka pemerintah perlu melakukan penguatan kelembagaan terhadap Lembaga yang ada saat ini dengan memberikan tupoksi seperti badan khusus.

Halaman: