PLN: Revisi Permen PLTS Atap Hanya akan Untungkan Orang Kaya

123rf.com/Martin Bergsma
Ilustrasi PLTS atap.
27/8/2021, 18.45 WIB

PLN menilai revisi aturan mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap hanya akan menguntungkan orang kaya. Terutama terkait nilai transaksi ekspor energi dari PLTS atap ke PLN yang akan dinaikkan menjadi 100% dari sebelumnya 65%.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Syahril, mengatakan pihaknya tak menolak hadirnya PLTS atap di Indonesia. Namun berdasarkan data PLN, mayoritas pengguna PLTS atap saat ini adalah pelanggan golongan non-subsidi 2.200-6.600 VA (v0lt ampere), atau berpenghasilan menengah ke atas.

Rinciannya yaitu golongan 3.500-5.500 VA sebanyak 1.458 pelanggan, golongan 6.600 VA 820 pelanggan, dan golongan 2.200 VA sebanyak 919 pelanggan.

"Ini orang kaya semua, orang berduit. Jadi pada intinya yang menikmati PLTS atap orang-orang yang mempunyai kemampuan, tidak perlu disubsidi," ujarnya dalam diskusi Bincang-bincang METI, Jumat (27/8).

Ia pun mempertanyakan urgensi dari revisi permen PLTS atap, yang dinilai hanya sebagai bentuk pemberian subsidi kepada orang-orang kaya. Padahal masih ada 32 juta masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi. "Kenapa harus kita mensubsidi mereka, seharusnya mereka subsidi kita," katanya.

Klaim PLN pun langsung dibantah oleh Kementerian ESDM. Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana mengatakan revisi aturan PLTS atap bukan sebagai bentuk untuk mensubsidi orang kaya namun demi meningkatkan penggunaan PLTS atap di tanah air.

Simak perkembangan jumlah pelanggan PLTS atap di Indonesia pada databoks berikut:

Permen ESDM tentang Pemanfaatan PLTS atap dimaksudkan untuk memperbaiki pelaksanaan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019.

Meski demikian Dadan mengakui bahwa modal untuk membangun PLTS atap saat ini belum ekonomis. Harganya berkisar antara Rp 19 juta hingga Rp 20 juta untuk satu rumah.

"Tapi itu bukan berarti membatasi siapa saja untuk memasang PLTS atap. Pemerintah tengah berkoordinasi bersama beberapa pihak untuk membuka potensi adanya pendanaan dari perbankan," kata dia pada dalam konferensi pers secara virtual hari ini.

Sehingga bagi masyarakat yang tidak memiliki cukup uang untuk memasang PLTS atap bisa mengajukan pembiayaan atau kredit melalui bank. "Nanti dimungkinkan ada kredit yang diperuntukkan. Gak ada arah mensubsidi untuk orang kaya melalui (revisi aturan) PLTS atap ini," kata dia.
Reporter: Verda Nano Setiawan