Regulasi Nuklir Dinilai Belum Mendukung Inovasi dan Investasi Swasta

ANTARA FOTO/REUTERS/Valentyn Ogirenk
Ilustrasi.
26/11/2021, 14.34 WIB

Namun dalam RUU EBT terdapat pasal yang juga bertentangan dengan UU Ketenaganukliran dan UU Monopoli serta semangat UU Cipta Kerja, yang mendorong peran swasta dan investasi swasta. Salah satunya dengan memasukkan pasal PLTN hanya dapat dibangun oleh BUMN khusus.

Pemerintah menyadari bahwa kebutuhan listrik pada 2050 diprediksi tidak akan dapat dipenuhi, bahkan setelah memaksimalkan potensi energi baru terbarukan (EBT) yang dimiliki Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah akan mencari sumber energi alternatif lainnya, termasuk nuklir, untuk memenuhi kebutuhan listrik.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Harris mengatakan jika semua potensi EBT yang ada di Indonesia telah dikembangkan dan diproduksikan, maka pemerintah akan mencari sumber energi alternatif lainnya untuk memenuhi konsumsi listrik pada 2050 yang mencapai 2.000 terawatt hour (TWh).

"Kalau sudah dikembangkan maka perlu dicari energi alternatif lain sehingga demand listrik tetap terpenuhi. Opsi nuklir juga masih terbuka," kata Harris kepada Katadata.co.id beberapa waktu lalu, Rabu (6/10).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan