Pembangunan PLTU Baru Ancam Pengembangan Energi Terbarukan Indonesia

ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/pras.
Seekor kuda mencari makan dengan latar belakang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/2/2022).
19/5/2022, 20.57 WIB

Pemerintah mengakui adanya kendala mempercepat penggunaan Energi Terbarukan dengan menghentikan batu bara sebagai sumber energi listrik. Rencana menghentikan PLTU batu bara belum bisa direalisasikan, karena pemerintah harus menghormati kontrak pembangunan.

Selain itu, kondisi surplus listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) berdampak pada pengembangan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) yang harus diundur.

Langkah pemerintah tersebut mendapat tanggapan dari Organisasi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia. Mereka menilai, pemerintah sebagai institusi memungkinkan untuk melakukan renegosiasi kepada sejumlah PLTU baru yang akan dibangun.

Koordinator Bersihkan Indonesia (BI) Ahmad Ashov Birry menilai, pemerintah harus melihat adanya potensi renegosiasi kontrak dengan melihat keadaan di lapangan.

Ia menyebutkan, pemanfaatan secara terus menerus berdampak pada nasib masyarakat pesisir yang kehilangan lahannya karena kenaikan volume air laut. Masyarakat yang hidup di sekitar tambang juga terkena dampak kehilangan lahan dan debu-debu batu bara.

"Memang ini untuk kepentingan kita bersama, tapi diteliti lagi. Istilah 'kita' itu siapa?" ujar Ashov di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (19/5).

“Namanya pemerintah, negara. Masa, tidak bisa negosiasi ulang kontrak. Pada 2056 itu terlalu lama. Bisa tidak lebih cepat, 2040 misalnya,” tambah dia.

Ashov menjelaskan, salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk mempercepat penutupan PLTU batu bara yakni memperketat aturan lingkungan kepada PLTU. Salah satunya, bisa dengan memperkuat aturan baku mutu polusi, air bahang, dan limbah B3 dari proses kerja PLTU.

"Jika itu diperketat, PLTU akan pasang alat kontrol polusi dan penyaringan yang lebih kuat. Ongkosnya mahal, di situ akan logis bagi PLTU untuk tutup. Sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk mempercepat penggunaan energi terbarukan ini," kata Ashov.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa ada kendala dalam upaya mempercepat penggunaan EBT sebagai sumber pembangkit listrik. Rencana menghentikan PLTU batu bara belum bisa direalisasikan karena pemerintah harus menghormati kontrak pembangunannya.

Kondisi surplus listrik PLN berdampak pada pengembangan pembangkit EBT yang harus diundur. "Bagaimana kami memasukkan EBT jika listriknya berlebih? Pemerintah saat ini menghormati kontrak PLTU baru," Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana dalam Energy Corner CNBC, Rabu (4/5).

Kontrak PLTU baru tersebut merupakan tahap terakhir dari pengadaan PLTU batu bara sebagai pembangkit listrik di Indonesia. Ia menjamin, ke depan pemerintah tak akan membuka pintu perpanjangan kontrak baru bagi PLTU batu bara.

"Tidak ada penambahan PLTU dan secara bertahap akan dilakukan pemensiunan PLTU. PLTU ini ada yang berumur 30 tahun. Misalnya, mulai pada 2000 dan pensiun 2030. Saat konsumsi bertambah maka EBT masuk. Diharapkan pada 2055 atau 2056, PLTU batu bara dapat pensiun seutuhnya," ujar Dadan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu