Konversi Motor Listrik Tahun Ini Berpotensi Tekan Impor BBM 20.000 KL
Kementerian ESDM menghitung ada potensi pengurangan impor BBM sebesar 20.000 kiloliter (KL) apabila program konversi motor listrik sebanyak 50.000 unit pada 2023 berjalan secara menyeluruh. Penghematan impor BBM tersebut setara dengan penghematan devisa negara hingga US$ 10 juta atau Rp 149 miliar.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, mengatakan insentif untuk program konversi motor listrik disalurkan secara bertahap dalam dua periode, yakni pada 2023 dan 2024. Total kuota konversi 200.000 sepeda motor BBM menjadi motor lisrik dengan insentif Rp 7 juta per unit.
"Target penerimaan bantuan konversi dari pemerintah tahun ini sebanyak 50.000 unit dan tahun depan akan ditingkatkan menjadi 150.000 unit," kata Dadan saat menyempaikan paparannya di acara 'Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik' pada Selasa (4/4).
Lebih lanjut, Dadan juga menyampaikan adanya potensi penghematan kompensasi subsidi Pertalite sebesar Rp 18,6 miliar per tahun yang timbul dari pelaksanaan 50.000 konversi motor listrik. Dari sisi pengguna atau penerima insentif, akan ada penghematan biaya bahan bakar hingga Rp 2,77 juta per tahun bagi masyarakat.
Aktualisasi program konversi 50.000 motor litrik juga bisa menekan kelebihan pasokan listrik PLN dengan penambahan konsumsi listrik sebesar 15,25 giga watt hour (GWh) per tahun.
Regulasi mengenai penyaluran insentif konversi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis baterai.
Aturan tersebut mengatur program insentif ini menyasar kepada sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 sentimeter kubik (CC) sampai dengan 150 CC. Regulasi tersebut juga mengatur ongkos konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk motor berkapasitas mesin 110 CC sampai 150 CC.
Pada Pasal 3, nilai potongan biaya konversi sebesar Rp 7 juta untuk setiap unit sepeda motor konversi. "Kami berharap tahun depan dengan berkembangnya dari sisi pabrikasi, dan dari sisi penyediaan komponen, maka biaya total dari biaya konversi ini bisa diturunkan," ujar Dadan.
Biaya konversi meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.
Sepeda motor yang masuk dalam kriteria penerima subsidi adalah motor berusia 7-10 tahun. Adapun kapasitas daya baterai yang disiapkan untuk program konversi motor listrik merupakan baterai jenis lithium dengan kapasitas daya di kisaran 1,2 kilowatt jam (kWh) hingga 1,5 kWh. Sejauh ini sudah ada 21 bengkel konversi dengan kapasitas 2.000 unit per tahun.
Kementerian ESDM sedang merampungkan Keputusan Menteri ESDM sebagai petunjuk teknis perihal tata cara pengajuan serta persyaratan untuk memeroleh insentif konversi motor listrik.
Dadan menjelaskan, nantinya para calon penerima insentif hanya perlu mengisi data diri pribadi dan data kendaraan bermotor di laman platform digital yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM. "Jadi tidak usah datang ke bengkel dulu," kata Dadan.
Melalui platform tersebut, masyarakat yang sudah mendaftarkan diri akan diarahkan kepada salah satu bengkel terdekat dari wilayah domisili untuk melakukan konversi sepeda motor.
Setelah proses konversi selesai, pelanggan bakal mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan. Sertifikat itu menjadi bukti bagi bengkel untuk mendapatkan biaya kompensasi dari jasa konversi. "Baru setelah itu, biaya yang Rp 7 juta itu dicarikan oleh kementerian ESDM," ujar Dadan.