Pemerintah Akan Bagikan Rice Cooker Gratis, Ini Syarat Penerimanya

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Warga memasak dengan kompor berenergi biogas saat kampanye energi bersih di Jakarta, Minggu (11/12/2022). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Madani Berkelanjutan tersebut bertujuan untuk mengkampanyekan energi bersih dan ramah lingkungan serta penggunaan energi baru terbarukan.
6/10/2023, 19.04 WIB

Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, resmi mengeluarkan aturan terkait program bantuan alat masak nasi atau rice cooker untuk tiap rumah tangga secara gratis. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) ke Rumah Tangga. 

Sekretaris Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pembagian rice cooker gratis ini dilakukan guna mendorong adanya pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor industri.

Dia mengatakan, sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan program kendaraan listrik untuk pemanfaatn energi bersih di sektor transportasi. Saat ini, pemerintah juga ingin mengeluarkan program pemanfaatn energi bersih untuk industri rumah tangga.

“Salah satunya dengan pemanfaatan yang misalkan sekarang menggunakan (alat masak) bahan bakar yang lain, nanti digeser kepada listrik,” ujar Dadan saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (6/10).

Dadan mengatakan, pemberian rice cooker gratis kepada masyarakat rencananya akan direalisasikan tahun ini. Namun hal itu tergantung dari anggaran pemerintah.

Adapun syarat rumah tangga yang dapat menerima rice cooker gratis sebagai berikut:

1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:

a. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA

b. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 VA

c. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA  yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari; yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; dan

2.Rumah tangga  yang tidak memiliki AML

Dalam aturan tersebut disebutkan jika calon penerima AML diusulkan berdasarkan vlidasi kepaa desa setempat atau pejabat yang setingkat.

Calon penerima AML sebagaimana dimaksud di atas akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Alur Subsidi Rice Cooker

Sementara itu, pada pasal 4 ayat 1 Permen ESDM no.11 tahun 2023 tertulis terkait penyiapan data calon penerima AML.  PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam akan menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri ESDM paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya.

Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria disampaikan kepada Menteri ESDM paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Data tersebut terdiri dari:

a. nama calon penerima AML;

b. nomor induk kependudukan;

c. nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam; dan

d. alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

 

Menteri ESDM kemudian melakukan verifikasi data tersebut. Hasil verifikasi calon penerima AML dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.

Selanutnya Kementerian ESDM akan menetapkan wilayah pendistribusian AML sesuai dengan ketersediaan anggaran kegiatan Penyediaan AML.

Reporter: Nadya Zahira