Sekretaris Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyampaikan akan ada satu proyek pensiun dini PLTU atau Pembangkit Listrik Tenaga Uap batu bara yang ditransaksikan akhir 2023.
“Bukan untuk dimatikan tahun ini ya, tapi tahun ini akan ada tranksasi atau proses komersial kalau komersial ada jual beli bisnis,” ujar Sekretaris Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat (27/10).
Dadan mengatakan, terdapat dua PLTU batu bara yang masuk dalam rencana pensiun dini dalam waktu dekat, yaitu PLTU Cirebon 1 dan PLTU Pelabuhan Ratu. Dari dua pembangkit listrik tersebut, progres PLTU Pelabuhan Ratu paling mendekati selesai.
Sumber Dana Pensiun Dini PLTU
Dadan belum bisa membocorkan sumber dana pensiun dini dua PLTU tersebut. Saat ini, Kementerian ESDM masih merinci perhitungan dana yang dibutuhkan untuk pensiun dini PLTU.
Namun, Dadan memastikan bahwa program pensiun dini PLTU tetap masuk dalam skena pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP). Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan tengah menelaah dokumen Peta Jalan Pensiun Dini PLTU Batu Bara yang ditargetkan selesai sebelum Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP28) akhir November 2023.
“Nantinya presiden akan mendeklarasikan bahwa Indonesia telah masuk ke dalam tahap implementasi pensiun dini PLTU batu bara,” kata dia.
Selain dari skema pendanaan JETP, pensiun dini PLTU juga akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2003 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam rangka Percepat Transisi Energi dan Ketenagalistrikan.
Pajak Karbon
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah bisa segera mengimplementasikan pajak karbon untuk mendapatkan sumber pendapatan transisi energi termasuk pensiun dini PLTU batu bara.
“Regulasi pajak karbon sudah ada, jadi tinggal di eksekusi secepatnya,” ujar Bhima melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (23/10).
Bhima mengatakan, pemerintah juga bisa mengurangi berbagai insentif pajak untuk sektor berbasis fosil. Dengan demikian, tercipta ruang fiskal yang lebih lebar untuk pendanaan transisi energi, termasuk pensiun dini PLTU.
Selain APBN, terdapat sejumlah instrumen lain yang bisa membiayai pensiun dini PLTU yaitu:
1. Skema swap for coal retirement
Skema ini yaitu menukar pembayaran utang dengan penutupan PLTU batubara.
“Pemerintah juga bisa dengan cara debt cancellation yang bisa didorong ke negara maju G-7 sehingga pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk melakukan transisi energi secara cepat,” kata Bhima.
2. Pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Energy Transition Mechanism (ETM)
Bhima mengatakan, proses pendanaan dalam JETP (Just Energy Transition Partnership) dan ETM, bisa segera direalisasikan. Namun, dia berharap bentuk pendanaan bagi Indonesia dari berbagai negara dan lembaga multilateral lebih banyak berbentuk hibah dibandingkan pinjaman.
3. Investasi
Pemerintah aktif meraih investasi luar negeri untuk menggarap proyek transisi energi di Indonesia. Baru-baru ini, pemerintah memfasilitasi investasi Cina untuk menggarap proyek energi bersih di Indonesia.