Kementerian ESDM mendorong penyelesaian secepatnya untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Menteri ESDM Arifin Tasrif selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan RPP ini diharapkan akan selesai pada Juni tahun ini.
"RPP KEN ini kami harapkan selesai di bulan Juni. Perlu diintensifkan lagi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelesaian RPP KEN tersebut," kata Arifin dalam siaran pers yang dikutip pada Kamis (11/1).
Untuk diketahui, RPP KEN adalah payung hukum untuk mewujudkan kemandirian serta ketahanan energi nasional. RPP ini mengatur berbagai aspek terkait energi nasional, mulai dari bauran energi, pemanfaatan energi terbarukan, hingga kebijakan impor energi.
Anggota DEN Musri Mawaleda menyampaikan, menurut perkembangan hingga Desember 2023, DEN telah menyelesaikan finalisasi Panitia Antar Kementerian, konsultasi dengan DPR, dan harmonisasi dengan Kemenkumham.
“Konsultasi dengan DPR telah dilakukan sebanyak dua kali dalam bentuk FGD, sedangkan harmonisasi dengan Kemenkumham sampai saat ini masih berlangsung, tinggal menunggu tahapan pleno dari Kemenkumham," kata Musri.
Proses penyusunan RPP KEN telah melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi, dan akademisi. Hingga saat ini RPP KEN masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain progres RPP KEN, sidang Anggota DEN Pertama Tahun 2024 juga membahas perihal penggantian anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan karena mereka terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024.
Mekanisme pemberhentian Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan melalui Sidang Anggota DEN, telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto menyebut RPP KEN ini juga akan ditindaklanjuti dengan rapat kerja DPR bersama pemerintah serta Panja Komisi VII DPR RI. “Setelah itu persetujuan DPR RI ke presiden kemudian Sidang paripurna DEN yang dipimpin bapak presiden untuk menetapkan RPP KEN," ujarnya.
Djoko menyampaikan RPP KEN merupakan pembaharuan dari PP Nomor 79 tahun 2014 tentang KEN. Perubahan ini dikarenakan terdapat banyak penyesuaian-penyesuaian yang belum tercantum ke dalam PP tersebut.
PP Nomor 79 Tahun 2014 berisikan 6 Bab dan 33 pasal, dan akan direvisi ke dalam RPP KEN yang terdiri dari 8 Bab dengan 97 pasal. Rincian pasal RPP KEN yakni, Bab 1 dan Bab 2 tentang ketentuan umum, tujuan, dan sasaran.
Lalu Bab 3 tentang kebijakan utama dan kebijakan pendukung, Bab 4 sampai Bab 8 tentang RUEN, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan lain serta ketentuan penutup.