Menteri ESDM Relaksasi Aturan TKDN Proyek PLTS

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) on grid Selong kapasitas 7 MWp yang dioperasikan Vena Energy di Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (15/7/2024). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB menyebutkan potensi energi terbarukan di NTB saat ini mencapai13.563 Megawat (MW) yang terdiri dari bioenergi 298 MW, sampah kota 32 MW, angin 2.605 MW dan tenaga surya 10.628 MW.
12/8/2024, 11.29 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Aturan tersebut berlaku efektif mulai 31 Juli 2024.

Arifin mengatakan, berlakukanya regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT. Hal itu terutama persoalan pendanaan dari luar negeri.

 "Selama ini banyak paket-paket proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket. Kalau macet ya selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadi mandek. Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal. Sekarang udah ada aturannya bahwa pendanaan luar negeri dengan itu boleh, banyak pendanaan dari luar negeri,"kata Arifin di Jakarta, Kamis (9/8).

Pada beleid tersebut dinyatakan bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tetap perlu diatur nilai minimum TKDN. Namun demikian, terdapat relaksasi aturan TKDN khususnya bagi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS.

Relaksasi TKDN PLTS

Pada pasal 11, dinyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan relaksasi TKDN bagi proyek pembangunan PLTS yang perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Selain itu, proyek PLTS tersebut direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.

Pemberian relaksasi tersebut dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, dengan ketentuan:

a. Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.

b. Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri, yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri.

c. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Reporter: Djati Waluyo