Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membentuk Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) untuk mengurus pengembangan energi nuklir di Indonesia. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi, mengatakan komitmen tersebut akan diumumkan pada saat perhelatan International Atomic Energy Agency (IAEA).
"Kita akan berkomitmen di IAEA, di Wina (Austria), bahwa kita akan membentuk NEPIO," kata Eniya dalam Temu Media di Kantor Ditjen EBTKE, Senin (9/9).
Eniya mengatakan, NEPIO akan menjadi salah satu dasar untuk mengembangkan nuklir sebagai sumber energi yang telah dicanangkan akan terealisasi pada 2032. "Di RUKN, nuklir masuk di 2032 sebanyak 250 MW. NEPIO ini untuk implementasi karena sifatnya organisasi, melakukan pengawasan terhadap implementasi nuklir," ujarnya.
NEPIO akan dipimpin oleh presiden dan jabatan ketua harian akan diisi oleh menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Kemudian, terdapat beberapa kelompok kerja (Pokja) untuk mengidentifikasi perencanaan pengembangan nuklir.
Eniya menyebut, pembahasan yang akan dilakukan Pokja akan mencangkup mengenai pembangunan PLTN, lokasi tapak PLTN, hingga ke aspek keamanan dan lain sebagainya. Menurutnya, pembentukan NEPIO bukan menjadi sebuah kewajiban bagi negara yang akan mengembangkan nuklir.
"Ini dibutuhkan karena pembangunannya memakan jangka waktu tidak satu periode kabinet, tetapi bisa dua periode, sekitar 9 tahun. Setidaknya bisa masuk on grid di 2032," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM merilis regulasi baru mengenai Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir atau NEPIO. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024.
Aturan ini merevisi Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO sebagai upaya pemenuhan syarat IAEA dalam membangun PLTN.
Terdapat beberapa poin penting yang direvisi di dalam aturan ini terkait perubahan atas tugas tim persiapan, antara lain:
1. Melakukan koordinasi lintas sektor dengan kementerian atau lembaga terkait dengan mempercepat pembentukan NEPIO.
2. Menyusun rancangan peraturan perundangan-undangan atau rancangan penetapan atau rancangan penetapan mengenai pembentukan NEPIO.
3. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan persidangan Dewan Energi Nasional.