Ada Perpres Baru, Danantara Sebut Proyek PSEL Lama Masih Bisa Dilanjutkan
Acuan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) telah bergeser ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dari regulasi sebelumnya Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Meski demikian proyek PSEL yang telah berjalan masih bisa dilanjutkan.
Stefanus Ade Hadiwidjaja, Managing Director Investment BPI Danantara, mengatakan proyek berdasarkan aturan lama masih bisa dilanjutkan. Hal ini tergantung pada keputusan pemerintah daerah.
“Kalau sebelumnya sudah ada pemenang (tender penyedia teknologi), sebenarnya mereka bisa melanjutkan,” kata Stefanus, usai berbicara di Bloomberg Technoz Ecoverse 2025, di Jakarta, Kamis (20/11).
Akan tetapi, jika pemerintah daerah memutuskan untuk mengikuti program baru dengan aturan baru, pemenang proyek PSEL sebelumnya akan diarahkan untuk mengikuti proses tender ulang di Danantara.
Menurut Perpres Nomor 109 Tahun 2025, investasi dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik dilakukan melalui badan yang ditunjuk, dalam hal ini BPI Danantara. Pada aturan sebelumnya, proses tender langsung dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Aturan baru ini juga menyebut semua daerah bisa menjalankan proyek PSEL selama memenuhi kriteria yang ditentukan. Misalnya, mampu memasok sampah minimal 1.000 ton per hari, menyediakan lahan, dan menyediakan anggaran dari APBD untuk pengangkutan sampah.
Rencana OASA Ikut Aturan Baru
PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) merupakan salah satu pengembang teknologi yang memenangkan tender berdasarkan Perpres lawas. OASA memenangkan lelang proyek PSEL di Tangerang Selatan pada Maret 2025 lalu. Rencananya, groundbreaking proyek PSEL tersebut berlangsung awal 2026.
Direktur Utama OASA Bobby Gafur Umar mengatakan, perusahaan menerima kabar keterlibatannya di proyek tersebut bisa dikaji ulang. Namun, ada kemungkinan OASA tidak mengikuti tender ulang.
“(Perusahaan) akan mengajukan usulan untuk dikaji pemerintah pusat, apakah bisa ditransfer ke yang baru tanpa melakukan tender ulang,” kata Bobby.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan Tansel tengah beralih dari Perpres lawas ke Perpres 109 Tahun 2025.
“Kami ikuti aturannya dan kita sudah dapat konsorsiumnya, tinggal pelaksana di lapangan,” kata Benyamin, pada Rabu (19/11).
Benyamin menambahkan, pihaknya juga akan mengikuti asistensi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar tidak menyalahi aturan.