Digugat Rp200 Miliar, PLTA Batang Toru Berpeluang Jalan Lagi Lewat Koreksi Total
Kementerian Lingkungan Hidup menggugat perdata PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp200,6 miliar dalam perkara kerusakan lingkungan. NSHE adalah pengembang sekaligus operator Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Ini terungkap dari materi gugatan KLH terhadap PT NSHE yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Januari 2026. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, KLH meminta majelis hakim menyatakan NSHE bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas kerugian yang ditimbulkan. “Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dibayar secara tunai dan disetor ke Kas Negara, sebesar Rp200.688.429.135,” demikian tertulis.
Tuntutan ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian ekologis Rp87,97 miliar; kerugian ekonomi lingkungan berupa Kerugian Hilang Umur Pakai Lahan Rp51,67 miliar; serta biaya pemulihan untuk mengembalikan fungsi ekologis Rp22,54 miliar. Perusahaan juga dituntut membayar biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup Rp166,09 juta.
Kemudian, terdapat juga kerugian lingkungan hidup dari pembukaan lahan yang mengakibatkan peningkatan aliran permukaan (runoff), sebesar Rp 32,58 miliar. Dan, kerugian lingkungan akibat peningkatan sedimentasi sebesar Rp5,73 miliar.
KLH juga menuntut NSHE untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dan mengajukan dokumen rencana pemulihan.
KLH meminta majelis hakim agar NSHE menghentikan seluruh usaha atau kegiatan PLTA selama proses hukum berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Peluang Lanjutkan Operasi: NSHE Diminta Koreksi Total Proyek
NSHE ini masuk dalam daftar 28 perusahaan di Sumatra yang diminta Presiden Prabowo untuk dicabut izinnya. Namun, perusahaan telah meminta audit lingkungan ulang guna mempertahankan operasinya. KLH pun menunjuk auditor merespons permintaan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan sinyal persetujuan keberlanjutan operasi, asalkan ada koreksi total proyek. “Saya sudah sampaikan, saya setuju untuk dikoreksi total,” kata Hanif, saat ditemui usai acara ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2).
Menurut dia, bila mau dilanjutkan, maka keseluruhan proyek tersebut harus memenuhi kaidah-kaidah keamanan dan kelestarian lingkungan, seperti ketahanan bendungan dan lainnya. Hal ini dinilai penting karena lokasi proyek PLTA milik NSHE berada di hulu Kampung Batang Toru. Bahkan, jarak lokasi proyek dan lokasi pemukiman tak lebih dari 10 kilometer.
“Benar-benar ada di sisi sungai dari Kampung Batang Toru. Tentu Kampung Batang Toru harus kita jaga,” ucap dia.
Saat ini, NSHE tengah menjalani audit lingkungan ulang. Kementerian Lingkungan Hidup telah menunjuk auditor untuk audit tersebut. Audit ulang ini merupakan permintaan dari perusahaan pasca-izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari lalu.
Siapa NSHE?
Berdiri pada 2008, NSHE merupakan perusahaan patungan antara PLN dengan mitra asing antara lain BUMN Tiongkok SDIC Power Holdings yang memegang saham melalui jalur tidak langsung. Perusahaan merupakan pengembang PLTA Batang Toru -- PLTA terbesar di Sumatra, dengan kapasitas 510 megawatt.
Secara rinci, pemegang saham NSHE yaitu Dharma Hydro Nusantara (52,82%), PLN Nusantara Renewables (25%) dan Fareast Green Energy (22,18%). Anak usaha SDIC Power Holdings, Jaderock Investment Singapore, adalah pemegang saham mayoritas Fareast. Dan Fareast, melalui Asia Ecoenergy Development, dilaporkan memiliki saham Dharma Hydro Nusantara.
Nilai investasi proyek PLTA Batang Toru mencapai US$1,67 miliar atau sekitar Rp28 triliun dan dijadwalkan beroperasi pada tahun ini.