Syarat dan Cara Daftar Insentif PLTS Atap dari Kementerian ESDM-UNDP

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta.
Penulis: Happy Fajrian
10/2/2022, 15.09 WIB

Kementerian ESDM bekerja sama dengan UNDP telah meluncurkan insentif untuk pemasangan PLTS atap di Indonesia. Insentif ini berasal dari dana hibah sustainable energy funds (SEF).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana mengatakan insentif ini akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher.

“Artinya insentif akan diberikan ke pelanggan kalau sudah memasang PLTS atap,” ujarnya dalam acara peluncuran insentif secara virtual, Kamis (10/2).

Untuk mendapatkan insentif ini pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.

Dari pemberian insentif ini ditargetkan tambahan kapasitas terpasang PLTS atap sebesar 5 megawatt peak (MWp) untuk sekitar 1.300 pelanggan PLN dari golongan rumah tangga, bisnis, industri terutama UMKM, dan sosial.

Ada tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi.

  1. Pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan/sedang dalam proses pemasangan PLTS atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per tanggal 1 Desember 2021.
  2. Pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap.
  3. Insentif tidak berlaku pada PLTS atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor.

Sementara itu kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, yaitu:

  1. Kontrak dengan Badan Usaha/EPC PLTS Atap harus terdaftar pada kategori 'berizin berusaha' di Kementerian ESDM. Daftar usaha ini dapat dilihat melalui https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail.
  2. Pemohon harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, Nomor Rekening bank pelanggan PLTS Atap, Surat Laik Operasi atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS. Untuk pembelian PLTS Atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman.

Informasi lebih lengkap terkait kriteria, persyaratan, dan alur permohonan hibah SEF untuk insentif PLTS atap dapat diakses melalui Aplikasi ISURYA (www.isurya.mtre3.id).

Pemerintah menargetkan pembangunan PLTS atap 2.145 megawatt (MW) sepanjang 2021-2030. Dari jumlah tersebut, pembangunan PLTS atap akan didominasi untuk bangunan dan fasilitas BUMN, yakni 742 MW. Kelompok rumah tangga menyusul sebesar 648,7 MW.

Industri dan bisnis akan menjadi sektor yang menikmati PLTS atap dengan kapasitas mencapai 624,2 MW. Sedangkan untuk pelanggan PLN dan kelompok sosial ditargetkan sebesar 68,8 MW, dan gedung pemerintah 42,9 MW. Simak databoks berikut: