Jokowi Longgarkan Target TKDN untuk Pabrik Kendaraan Listrik di RI

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah mobil listrik parkir saat sedang mengisi daya baterai di kawasan parkir timur Senayan, Jakarta, Selasa (5/9). Dalam rangka medndukung KTT ASEAN 2023 Wuling Motors mengerahkan sebanyak 150 unit Wuling Air ev. Mobil-mobil tersebut digunakan sebagai sarana mobilitas bagi para delegasi selama mengikuti rangkaian acara.
15/12/2023, 17.07 WIB

Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden no. 79 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah merevisi aturan target tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk industri kendaraan listrik yang membuka pabrik di Indonesia.

Pada Pasal 8 Perpres no.79 tahun 2023 disebutkan jika industri kendaraan listrik roda dua dan roda empat wajib mengutamakan penggunaan TKDN sebesar 40% hingga 2026. Sementara pada 2027, target TKDN dinaikkan menjadi 60%.
Padahal sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan target TKDN sebesar 60% pada 2024. Itu berarti target TKDN 60% tersebut mundur dari rencana sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengatakan TKDN 60% idealnya diterapkan jika pengembangan industri baterai sudah selesai dilakukan. Saat ini, perkembangan industri baterai tengah meningkat di Indonesia dan diharapkan akan selesai pada 2026.

Menurut Rachmat, pencapaian target TKDN yang lebih tinggi memerlukan kesiapan infrastruktur dan industri baterai. 

"Oleh karena itu, target untuk mewajibkan TKDN sebesar 60% pada tahun 2027 menjadi lebih realistis mengingat industri baterai baru akan siap pada 2026," kata Rachmat aat ditemui di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan pada Jumat (15/12).

Realisasi Subsidi Kendaraan Listrik Rendah

Realisasi subsidi kendaraan listrik masih jauh dari target tahun ini sebesar 200.000 unit hingga akhir 2023. Berdasarkan data Sisapira.id pukul 14.43 WIB Jumat (15/12), penyaluran subsidi kendaraan listrik baru mencapai 10.687 unit.

Sementara subsidi kendaraan listrik yang masih dalam proses pendaftaran dan verifikasi masing-mmasing sebesar 6.169 unit dan 1.070 unit.  Itu artinya jumlah subsidi kendaraan listrik baik yang sudah disalurkan hingga tahap pendaftaran hanya mencapai 17.926 unit.

Rachmat mengatakan, hal ini disebabkan oleh penyaluran subsidi kendaraan listrik yang baru dimulai 19 September tahun ini. Namun, dia optimistis penyaluran subsidi kendaraan listrik akan meningkat tahun depan.

Dia mengatakan, pemerintah mendorong lebih banyak produsen otomotif yang terlibat dalam produksi kendaraan listrik. Perusahaan seperti Honda bahkan telah merilis produk motor listriknya di Indonesia.

“Semakin produknya luas, harapan kita sih sebenarnya ini bakal lebih baik lagi,” kata Rachmat saat ditemui di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan pada Jumat (15/12).

Selain itu, Rachmat menyadari  perlu ada evaluasi terkait stasiun pengisian daya. Ia akan melakukan peninjauan untuk meningkatkan jumlah stasiun pengisian daya kendaran listrik.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila