Pemerintah Akan Revisi Aturan Izin Usaha untuk Dongkrak Jumlah Kendaraan Listrik
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ), Nurul Ichwan mengatakan, pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rencana tersebut dilakukan untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik khususnya di sisi hilir. Menurutnya, kebijakan yang tercantum dalam PP tersebut dapat menyebabkan lambanya pembangunan stasiun pengisian bahan bakar listrik umum (SPKLU).
Ichwan menyebut, aturan yang akan direvisi untuk meningkatkan populasi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Indonesia adalah mengenai minimal penanaman modal asing sebesar Rp 10 miliar.
Kondisi tersebut membuat investor asing enggan untuk masuk ke dalam investasi SPKLU di Indonesia. Pasalnya, pembangunan SPKLU hanya membutuhkan sedikit dana jika dibandingkan dengan angka minimal investasi untuk PMA.
"Karena investasi yang berdasarkan regulasi kita punya adalah minimal Rp 10 miliar untuk masing-masing titik investasi, ini masih perlu direview kembali, karena tidak mungkin hanya untuk charging station sampai Rp 10 miliar itu terlalu besar," ujar Ichwan dalam acara "International Battery Sumit 2024", Selasa (30/7).
Nantinya, setelah peraturan pemerintah tersebut di revisi maka Kementerian BKPM akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang dibuat untuk mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik.
"Kalau saya optimis akhir tahun sudah jadi," ujarnya.
Ichwan mengatakan, keputusan untuk meninjau PP tersebut sejalan dengan tujuan utama pemerintah dengan menciptakan ekosistem EV di Indonesia. Salah satunya dengan memudahkan pengguna EV dalam menemukan SPKLU.
Ia berharap, kedepannya investor-investor dari Indonesia termasuk BUMN dapat membangun juga charging station khususnya di kota-kota yang populasi dari EV-nya itu sudah banyak. Dengan demikian, hal ini bisa menekan keraguan masyarakat saat akan membeli kendaraan listrik.
"Kalau ragu, alhasil di samping punya mobil listrik, saya harus beli mobil yang lain lagi, yang bisa saya isi bensin. Nah, itu yang paling perlu ke depan adalah membangun lebih banyak jaringan di charging stationnya," ungkapnya.
Jumlah SPKLU
Data PT PLN (Persero) menunjukkan, terdapat 1.380 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dibangun di 956 lokasi Indonesia pada April 2024.
“Kami akan terus segera menambah jumlah SPKLU untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (30/5).
Berdasarkan sebaran daerah, infrastruktur SPKLU paling banyak berada di Pulau Jawa, yakni 966 unit di 656 titik.
Kemudian Pulau Sumatera memiliki 165 SPKLU, Bali-Nusa 116 SPKLU, Sulawesi 64 SPKLU, dan Kalimantan 54 SPKLU.
Sementara, Maluku dan Papua jadi wilayah dengan jumlah SPKLU paling sedikit, masing-masing hanya memiliki 8 unit dan 7 unit.
Di samping itu, PLN akan mengubah 2.000 tiang listrik yang tersebar di Indonesia menjadi SPKLU untuk mobil listrik pada tahun ini.
Darmawan menyebut, langkah ini merupakan inovasi PLN dalam rangka percepatan ekosistem kendaraan listrik. Sehingga para pengguna mobil listrik akan lebih mudah dalam pengisian daya.
“Kami sudah membangun strategi untuk mengubah tiang listrik kami menjadi SPKLU, sehingga dengan catatan biayanya juga lebih murah,” katanya.