Jejak Jumhur Hidayat: Aktivis, Eks Tahanan, Kepala BNP2TKI, Kini Menteri LH
Presiden Prabowo Subianto melantik mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, menggantikan Hanif Faisol Nurofiq.
Jumhur lahir di Bandung, 18 Februari 1968. Sebelum menjabat Kepala BNP2TKI pada 2007 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumhur punya catatan panjang dalam kegiatan aktivisme -- yang membuatnya sempat mendekam di penjara militer dan dikeluarkan dari kampus petamanya Institut Teknologi Bandung (ITB).
Berbagai sumber menyebut Jumhur lulus sarjana teknik fisika dari Universitas Nasional pada 1996. Dia melanjutkan kuliah di Universitas Nasional pasca-dikeluarkan dari ITB setelah terlibat sederet aksi unjuk rasa terhadap pemerintah, yang berujung membuatnya dipenjara pada 1989-1992. Dia menyelesaikan studi magister sosiologi dari Universitas Indonesia pada 2013.
Kebebasan Jumhur dari penjara pada 1992 menjadi babak baru bagi karier aktivismenya. Dia sempat enam tahun bergabung dengan Center for Information and Development Studies (Cides), pusat kajian yang didirikan oleh tokoh-tokoh Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI). Tidak tanggung-tanggung, dia menjabat sebagai Direktur Eksekutif di lembaga tink tank tersebut.
Mengutip situs Perkumpulan untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK) – dimana Jumhur saat ini menjabat sebagai dewan pengawas – dia juga sempat bergabung dengan beberapa LSM yang fokus pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil hingga mendirikan organisasi buruh.
Puncak “ketenaran” Jumhur, sebelum kini didapuk sebagai Menteri Lingkungan Hidup, bisa dibilang sebagai Ketua BNP2TKI. Jumhur menduduki jabatan itu selama tujuh tahun dari 2007 sampai 2014. Di era ini, isu perlindungan buruh migran mendominasi media-media nasional karena maraknya laporan eksploitasi dan kekerasan terhadap TKI khususnya di luar negeri.
Kariernya sebaga Ketua BNP2TKI berakhir seiring keputusannya terjun ke politik mendukung Jokowi pada Pilpres 2014. Namun, dukungan politik Jumhur ke Jokowi bisa dibilang tidak langgeng. Pada 2020, dia dijerat pidana karena kritik-nya di media sosial Twitter terhadap Undang-Undang Cipta Kerja – produk hukum luar biasa yang merevisi puluhan undang-undang aneka sektor.
Kicauan Jumhur: "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus." dianggap memuat ujaran kebencian dan informasi bohong. Dia divonis 10 bulan penjara.