Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi dua lokasi kebakaran lahan di dalam dan sekitar konsesi PT Bintang Harapan Palma yang berlokasi di Kabupaten Ogan Kemering Ilir, Sumatera Selatan. 

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) melakukan pemeriksaan pada 11-15 Agustus 2026 lalu, setelah menemukan sejumlah titik panas di area konsesi perusahaan. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan, terdapat dua lokasi yang diidentifikasi mengalami kebakaran pada akhir Juli hingga awal Agustus 2026 dengan total area terdampak mencapai 457,85 hektare. 

“Seluruh fakta di lapangan akan dikaji dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, kami akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” kata Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan, dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (21/8). 

Di lokasi pertama, kebakaran berdampak pada sekitar 2,08 hektare lahan milik warga dan kurang lebih 1,77 hektare area konsesi PT Bintang Harapan Palma.  Sementara itu, lokasi kedua merupakan area konsesi perusahaan yang berbatasan dengan wilayah milik PT Bumi Mekar Hijau. Luas area yang terdampak di lokasi kedua mencapai 454 hektare. 

Rizal menambahkan, pendalaman hasil pemeriksaan ini masih berlangsung. Langkah hukum berikutnya akan ditentukan dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti lapangan. Pelaku pembakaran lahan berulang dapat dikenai sanksi administratif, pidana, maupun perdata. 

Kebakaran Berulang di PT Bintang Harapan Palma

Pada 2023, kebakaran lahan juga terjadi di area konsesi PT Bintang Harapan Palma. Saat itu, KLH telah menjatuhkan sanksi administratif dan gugatan perdata terhadap perusahaan. 

Mengutip Antara, kebakaran di lahan gambut itu menyebabkan kerusakan ekosistem serius, menimbulkan bencana asap, hingga meningkatkan risiko banjir bandang. Dalam gugatan nomor 268/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plg di Pengadilan Negeri Palembang, KLH (KLHK saat itu) menuntut PT Bintang Harapan Palma untuk membayar ganti rugi sebesar Rp677 miliar. 

KLH juga meminta perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan di area bekas terbakar seluas 6.428 hektare. Pemulihan mencakup rehabilitasi ekosistem serta upaya teknis lainnya untuk mengembalikan fungsi ekologis di lahan bekas terbakar. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas