Anomali Kebijakan Gambut RI di Balik Bencana Karhutla dan Asap

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
Petugas gabungan berupaya memadamkan kebakaran di Kabupaten Kampar, Riau, Senin (24/8/2026).
7/9/2026, 18.57 WIB

Aktivis lingkungan menegaskan: kebakaran dan kabut asap bukan semata faktor alam, tapi imbas kebijakan pemerintah.

Pasalnya, di atas lahan gambut yang penting bagi ekosistem dan berbahaya jika terbakar, marak izin perkebunan sawit dan tanaman industri. Sedangkan pengolahan dan pembukaan lahan dengan cara membakar terus terjadi.

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Okto Yugo Setiyo mengatakan, darurat asap pada 2026 terjadi akibat kemunduran kebijakan perlindungan gambut di tingkat pemerintah pusat dan daerah.

Dia menyoroti pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang disebut memperlemah koordinasi pemulihan gambut secara nasional, sehingga ekosistem gambut, khususnya di Riau, semakin tidak terlindungi.

“Dari total 4,9 juta hektar ekosistem gambut di Riau, hanya 5,72 persen yang berstatus fungsi lindung dalam tata ruang,” kata Okto dikutip dari siaran pers, Senin (7/9). Selebihnya, seluas 59,45 persen untuk hutan produksi dan 25,73 persen untuk perkebunan. "Ini harus segera diubah," ujarnya. 

Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 yang direvisi dengan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PPEG), minimal 30 persen atau sekitar 1,8 juta hektar ekosistem gambut wajib ditetapkan sebagai fungsi lindung

Area gambut yang memiliki ketebalan hingga 3 meter atau lebih; plasma nutfah spesifik dan/atau endemik; spesies dilindungi; dan berada di kawasan hutan lindung atau hutan konservasi, juga seharusnya ditetapkan sebagai fungsi lindung ekosistem gambut. 

Merujuk pada data Pantau Gambut, Indonesia merupakan negara dengan luasan gambut tropis terluas di dunia yaitu 13,43 juta hektare. Lahan gambut tersebar di tiga pulau besar yaitu Sumatra dengan luas 5,8 juta hektare, Kalimantan 4,5 juta hektare dan Papua 3 juta hektare.

Senada, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra Firdaus mengatakan, persoalan karhutla dimulai sejak hulu, yaitupemberian izin pemanfaatan skala besar di wilayah yang rentan secara ekologis. 

Paradigma dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga dinilai tertinggal karena terlalu menitikberatkan pada pemanfaatan hutan skala besar. Selain itu, beberapa aspek dalam UU Kehutanan belum optimal mengatur soal pengawasan, sanksi administratif, tanggung jawab mutlak, serta pemulihan ekosistem.

“Negara harus melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh, terutama izin-izin di area yang rentan secara ekologis, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran," kata  Adam.

Lahan gambut yang terbentuk selama ribuan tahun merupakan spons alami yang menyimpan cadangan air saat musim hujan, lalu melepaskannya secara perlahan saat musim kemarau. Perannya krusial dalam membantu mencegah banjir dan kekeringan ekstrem.

Gambut juga berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim karena mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar. Ketika tetap basah, karbon tersimpan di dalam gambut. Sebaliknya, ketika gambut mengering atau terbakar, karbon dilepaskan ke atmosfer dalam bentuk gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap pemanasan global.

Temuan Ratusan Hektare Lahan Hangus di Konsesi Perusahaan Kertas dan Sawit di Riau

Berdasarkan analisis citra satelit dan verifikasi lapangan pada 15-24 Agustus 2026 oleh Jikalahari, terdapat area bekas terbakar seluas kurang lebih 583 hektare pada lima wilayah konsesi perusahaan kertas dan sawit di Riau.

Seluas 68 hektare area terbakar di area konsesi hutan tanaman industri (HTI) milik PT AA di Kabupaten Pelalawan. Kemudian, 83 hektare area konsesi HTI PT RAPP di Kabupaten Siak. 

Lalu, 18 hektare di area konsesi sawit milik PT SLS di Kabupaten Pelalawan, 391 hektare di area konsesi sawit PT TSM di Kabupaten Indragiri Hulu, serta 12 hektare area konsesi sawit PT TKWL di Kabupaten Bengkalis.

Saat mengecek ke lapangan, Jikalahari menemukan tanaman kelapa sawit berumur kurang lebih satu tahun pada area PT TSM yang diperkirakan terbakar pada awal Agustus 2026 itu. Tanaman kelapa sawit yang masih muda juga ditemukan di area PT TKWL. Namun, kasus di PT TKWL disebut tengah ditangani oleh Polda Riau.

Di area perusahaan lainnya, Jikalahari mendapati di antaranya vegetasi yang hangus, batang dan ranting yang berubah warga karena pembakaran, serta lapisan permukaan tanah yang menghitam. 

Temuannya ini pun telah dilaporkan Jikalahari ke Bareskrim Polri, lantaran laporan serupa ke Polda Riau pada tahun lalu disebut belum menunjukkan perkembangan. 

“Langkah ini diambil agar Bareskrim dapat memproses kasus baru ini secara tegas, sekaligus memberi ruang bagi Polda Riau untuk fokus menyelesaikan laporan karhutla 2025,” kata Wakil Koordinator Jikalagari Arpiyan Sargita.

Kapolri: Delapan Korporasi Diproses Hukum, Puluhan Lainnya dalam Pendalaman

Kapolri Listyo Sigit melaporkan tengah memproses hukum delapan korporasi terkait karhutla. Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana oleh 18 korporasi lainnya serta 42 korporasi yang sudah dikenai sanksi administrasi. 

“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, kami akan proses,” ujar Listyo, dalam rapat penanganan bencana pada Senin (7/9). 

Mendengar laporan tersebut, Presiden Prabowo kemudian meminta daftar korporasi yang dimaksud dan memperingatkan adanya potensi pencabutan izin usaha. 

“Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, yang delapan maupun 18. Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kami segera cabut semuanya tuh izin-izinya kami cabut, HGU-nya dan sebagainya,” kata Prabowo.

“Saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” ujar dia, menambahkan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas