Menko Airlangga Bidik Tambahan Pertumbuhan 2-3 persen dari Ekonomi Hijau
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pengembangan ekonomi hijau secara masif berpotensi menambah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 2-3 persen. Tambahan pertumbuhan tersebut, menurut dia, dapat berasal dari masuknya investasi dan berkembangnya aktivitas ekonomi berbasis energi bersih di dalam negeri.
"Kalau sekarang tanpa energi hijau ini secara masif kita sudah tumbuh 5,45 persen, maka kalau ini bekerja secara masif, investment-nya masuk dan dikerjakan di dalam negeri, maka 2-3 persen pertumbuhan bisa tercipta," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (29/9), seperti dikutip Antara.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,45 persen pada semester I 2026. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mendekati 6 persen pada akhir tahun.
Airlangga juga menyebut pengembangan ekonomi hijau akan meningkatkan kebutuhan tenaga kerja dengan keterampilan yang lebih sesuai dengan sektor energi bersih. Menurut dia, jumlah tenaga kerja di sektor tersebut diperkirakan mencapai 5,3 juta orang pada 2029.
"Energi hijau ini butuh tenaga kerja yang berbeda, tenaga kerja yang lebih skilled. Dan tenaga kerja ini di tahun 2029 diperkirakan di sektor ini bisa mempekerjakan 5,3 juta orang," ujarnya.
Proyeksi lebih dari 5,3 juta tenaga kerja hijau pada 2029 juga tercantum dalam Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia yang disusun Kementerian PPN/Bappenas. Dalam skenario pertumbuhan ekonomi tinggi, jumlah tenaga kerja hijau diproyeksikan naik dari sekitar 4 juta orang pada 2025 menjadi lebih dari 5,3 juta orang pada 2029.
Menurut Airlangga, Indonesia memiliki sumber daya strategis, terutama mineral kritis, yang dapat menjadi modal untuk mengembangkan industri energi hijau. Namun, potensi tersebut perlu diikuti dengan hilirisasi agar nilai tambah dari pengolahan mineral dapat diperoleh di dalam negeri. Sedangkan pengembangan industri hilir perlu didukung pasokan energi yang bersih, andal, dan terjangkau.
Terkait hilisasi mineral kritis ini, Airlangga menjelaskan bahwa potensi besar masih pada lingkup industri kendaraan listrik. Airlangga menyebut sektor tersebut dapat menghasilkan nilai tambah lebih dari 60 kali dibandingkan jika Indonesia hanya mengekspor bahan mentah.
Pengembangan ekosistem tersebut, menurut Airlangga, dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok transisi energi global. Sejumlah negara, termasuk negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Kanada, disebut menginginkan kerja sama dengan Indonesia di sektor mineral kritis.
Kondisi tersebut dinilai menjadi momentum bagi Indonesia untuk mengembangkan potensi mineral kritis sekaligus memperkuat industri energi hijau.
Selain mineral kritis, Airlangga menyebut Indonesia memiliki cadangan pasir silika yang besar. Komoditas tersebut berpotensi mendukung pengembangan industri panel surya di dalam negeri. Menurut dia, Indonesia memiliki potensi produksi panel surya yang setara dengan kapasitas 111 gigawatt per tahun.
Namun, ekspor panel surya Indonesia ke Amerika Serikat menghadapi hambatan tarif. Pada September 2026, pemerintah AS menetapkan bea antidumping dan bea imbalan terhadap produk sel surya kristalin silikon asal Indonesia. Besaran kedua jenis bea tersebut berbeda berdasarkan produsen atau eksportir dan secara kumulatif dapat mencapai lebih dari 100 persen.
Di sektor baja, khususnya stainless steel, produk Indonesia juga menghadapi tarif masuk tinggi, sebesar 50 persen di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris.
Meski menghadapi hambatan perdagangan tersebut, Airlangga menilai Indonesia masih dapat bersaing di pasar global apabila penerapan tarif berlaku setara bagi seluruh negara.
Airlangga juga mengaitkan pengembangan ekonomi hijau dengan pertumbuhan ekonomi digital. Menurut dia, ketersediaan energi hijau menjadi salah satu prasyarat bagi pembangunan infrastruktur ekonomi digital, termasuk pusat data.
Dia menyebut nilai transaksi bruto (gross merchandise value/GMV) ekonomi digital Indonesia pada 2025 mendekati US$100 miliar atau lebih dari Rp 1.600 triliun dan berpotensi terus berkembang seiring implementasi Digital Economy Framework Agreement (DEFA), perjanjian kerja sama ekonomi digital negara-negara ASEAN.