7 Produk Sinarmas Asset Management Dibekukan OJK, Apa Itu Reksa Dana?

123RF.com/Thananit Suntiviriyanon
Ilustrasi. Tujuh produk reksa dana Sinarmas Asset Management dibekukan OJK. Apa itu reksa dana?
Penulis: Sorta Tobing
27/5/2020, 15.07 WIB
  • Walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar, investor dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil risiko.
  • Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal, terutama yang memiliki informasi, pengatahuan, dan keahlian terbatas.
  • Efisiensi waktu karena pemodal tidak perlu repot  memantau kinerja investasinya. Hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi.

Risiko investasi reksa dana adalah:

  • Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan karena turunnya harga efek yang masuk dalam reksa dana tersebut.
  • Risiko likuiditas yang dapat terjadi ketika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali alias redemption. Jika hal ini terjadi, manajer investasi akan kesulitan menyediakan uang tunai.
  • Risiko wanprestasi merupakan yang terburuk. Hal ini dapat terjadi ketika perusahaan asuransi yang melindungi kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai petanggungannya ketika terjadi hal tidak diinginkan.

(Baca: Pengamat: Jika Investasi Reksa Dana Saat Pandemi, Pastikan Likuid)

Apa Saja Jenis-Jenis Reksa Dana?

Melansir dari berbagai sumber, ada lima jenis reksa dana saat ini, yakni reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, saham, dan terproteksi. Berikut penjelasannya:

1. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Fund)

Reksa dana ini hanya berinvestasi di pasar uang dengan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun. Contohnya investasinya, deposito berjangka, seritifkat deposito, sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat berharga pasar uang (SBPU), dan lainnya. Profil risikonya sangat cocok untuk investor konservatif.

(Baca: Lebih Hemat Tanpa Mudik, Tips Pengelolaan Keuangan Ramadan 2020 )

2. Reksa Dana Pendatapan Tetap (Fixed Income Fund)

Reksa dana ini berinvestasi paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersihnya ke efek utang atau obligasi. Tingkat pengembalian investasinya relatif stabil, tapi risikonya sedikit lebih besar dari reksa dana pasar uang. Karena itu, cocok untuk nasabah konservatif dengan jangka waktu investasi satu sampai tiga tahun.

3. Reksa Dana Campuran (Discretionary Fund)

Reksa dana ini mengalokasikan uang ke berbagai sekuritas, termasuk saham dan obligasi. Efek bersifat utang dan/atau pasar uang dalam negeri, masing-masing paling banyak 79% dari nilai aktivas bersih. Karena itu, cocok untuk investasi jangka waktu tiga sampai lima tahun dan profil risiko nasabah yang moderat.

(Baca: Pemerintah Bakal Lelang 5 Seri Sukuk Negara dengan Target Rp 8 Triliun)

4. Reksa Dana Saham (Equity Fund)

Reksa dana ini paling sedikit 80% berinvestasi dalam bentuk efek bersifat ekuitas (saham). Produk investasinya untuk jangka waktu lebih dari lima tahun dan investor dengan profil risiko agresif.

5. Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund)

Reksa dana ini mekanismenya menahan 100% nilai investasi awal sampai tanggal jatuh tempo dan tidak berlaku apabila dicairkan sebelum tanggal tersebut. Umumnya dana nasabah dikelola ke instrumen surat utang. Produknya sesuai untuk investasi satu sampai tiga tahun dan investor dengan profil konservatif.

(Baca: Skema Tak Memuaskan, Nasib Nasabah Minna Padi Makin Tak Jelas)

Halaman: