Korporasi adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut sebuah perusahaan. Meskipun demikian, tidak semua perusahaan bisa disebut korporasi. Pasalnya, korporasi memiliki sejumlah karakteristik utama.
Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas seputar konsep korporasi dari pengertian hingga perbedannya dengan perusahaan startup. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian Korporasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian korporasi terbagi menjadi dua jenis. Pertama, korporasi diartikan sebagai badan usaha yang sah atau badan hukum. Kedua, korporasi adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.
Sementara itu dalam dewey.petra.ac.id, disebutkan bahwa korporasi adalah mekanisme yang dibentuk untuk memberikan kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan modal, keahlian, dan tenaga kerja, demi keuntungan maksimal untuk semua pihak yang terlibat.
Menurut Black Law’s Dictionary 6th Edition, menyebutkan bahwa, korporasi adalah individu atau entitas legal yang dibentuk oleh atau di bawah otoritas hukum negara. Korporasi menjadi hal terpisah dari individu yang terlibat di dalamnya.
Dari beberapa penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa korporasi adalah perusahaan besar yang terdaftar secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang belaku, sehingga memungkinkan pihak lain untuk terlibat dalam usaha tersebut.
Karakteristik Korporasi
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, korporasi memiliki sejumlah karakteristik tersendiri. Melansir dari dewey.petra.ac.id, berikut krakteristik korporasi yang perlu diketahui.
- Korporasi adalah subjek hukum buatan yang mempunyai kedudukan hukum khusus.
- Korporasi mempunyai jangka waktu operasional yang tak terbatas.
- Korporasi mendapatkan kuasa dari negara untuk menjalankan aktivitas bisnis tertentu.
- Dimiliki oleh para pemegang saha,.
- Besarnya tanggung jawab pemegang saham atas kerugian korporasi biasanya sebatas nominal saham yang dimiliki.
Jenis-jenis Korporasi
Selain memiliki karakteristik tersendiri, korporasi juga terbagi atas beberapa jenis. Berdasarkan keterangan di klikpajak.id, jenis-jenis korporasi sebagai berikut:
1. Korporasi Kuasi Publik dan Korporasi Non Profit
Korporasi ini umumnya tidak berorientasi pada keuntungan semata. Akan tetapi, kegiatan yang dijalankan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat umum. Perusahaan ini umumnya bergerak di bidang pendidikan, kegiatan sosial, dan lain sebagainya.
2. Korporasi Swasta
Korporasi swasta atau private corporation adalah perusahaan milik beberapa orang yang bisa berperan dalam perusahaan. Jenis usaha ini tidak bisa menawarkan sahamnya ke masyarakat. Dengan demikian, perusahaan akan tetap bersifat tertutup walaupun sudah besar.
3. Perusahaan Publik
Jenis korporasi lainnya yaitu perusahaan publik atau public corporation. Jenis korporasi ini adalah perusahaan yang bisa dibeli oleh masyarakat umum. Perusahaan ini menawarkan kepada publik untuk menanamkan modalnya ke perusahaan.
Bentuk korporasi ini sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia atau BEI. Dengan demikian, perusahaan publik bisa menjual sahamnya lewat pasar modal dan masyarakat bisa membeli saham perusahaan melalui perdagangan di bursa saham.
Perbedaan Korporasi dengan Startup
Selain korporasi, jenis perusahaan lain yang juga sering diperbincangkan yaitu perusahaan rintisan atau startup. Jika dimaknai lebih lengkap, startup adalah perusahaan yang dibentuk oleh satu atau banyak orang dengan tujuan untuk pengembangan produk atau layanan unik yang sesuai dengan target konsumennya.
Jika dilihat dari budaya kerjanya perusahaan rintisan ini memiliki sejumlah perbedaan dengan perusahaan korporasi. Apa saja perbedannya? Mengutip dari glints.com, berikut penjelasan lengkapnya.
1. Perbedaan Jam Kerja
Perbedaan antara korporasi dan startup yang pertama bisa dilihat dari jam kerjanya. Secara umum, perusahaan korporasi memiliki jam kerja yang lebih ketat, bisanya dimulai dari pukul 09.00 – 17.00. Apabila ditemukan karyawan yang terlambat, umumnya ada sanksi tersendiri.
Sementara itu, pada perusahaan startup jam kerjanya lebih fleksibel. Karyawan startup bisa mulai bekerja dari jam berapapun, asalkan memenuhi durasi kerja yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
2. Tempat Bekerja
Perusahaan korporat umumnya memilih gedung perkantoran sebagai tempat bekerja. Setiap karyawan memiliki sekat atau tempat sendiri yang menjadi meja kerjanya. Sedangkan para perusahaan rintisan, umumnya tempat kerja berada di co-working space atau tempat terbuka. Tidak sekat antar karyawan, sehingga komunikasi bisa dilakukan dengan mudah.
3. Cara Bekerja
Budaya kerja lainnya yang menjadi pembeda antara perusahaan korporasi dan startup juga bisa dilihat dari cara bekerja. Perusahaan startup umumnya tidak mempunyai jarak antar karyawan dengan atasan.
Dengan demikian, seorang karyawan startup berkesempatan untuk berdialog langsung dengan atasanya dengan mudah. Sementara itu, para perusahaan korporat, struktur organisasi dalam perusahaan lebih jelas dan format.
4. Gaji dan Tunjangan Karyawan
Hal penting yang harus dimengerti saat mempelajari dua jenis perusahaan yaitu gaji dan tunjangan yang diberikan. Perusahaan korporasi umumnya mempunyai aturan yang jelas terkait gaji, tunjangan, bonus, hingga jenjang karir. Karyawan yang bekerja lembur dan mampu mencapai target akan mendapatkan bonus yang setimpal.
Berbeda dengan perusahaan startup yang ketentuan gajinya sangat relatif. Startup yang sudah termasuk unicorn biasanya memiliki standar gaji yang tinggi. Walaupun demikian, ada juga perusahaan rintisan yang menerapkan gaji berdasarkan upah minimum provinsi atau UMP.