Mengenal Proses Hukum Lanjutan Pasca Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Presiden berdasarkan Pasal 11(1) UU No. 22/2002 dapat memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Kekuasaan Presiden memberikan grasi ini adalah salah satu Hak Prerogatif (istimewa) Presiden, selaku Kepala Negara.
Pengertian dan Landasan Hukum Vonis Mati
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hukuman mati adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh (menembak atau menggantung) orang yang dinyatakan bersalah.
Di Indonesia, landasan hukum pemberian vonis hukuman mati, adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP). Secara spesifik, hukuman mati diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU KUHP.
Dalam pasal 98 UU KUHP disebutkan bahwa hukuman mati atau pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan (untuk) mengayomi masyarakat.
Sementara, Pasal 99 KUHP mengatur mengenai pelaksanaan atau eksekusi terhadap terpidana yang divonis mati. Secara perinci, pasal ini berbunyi sebagai berikut:
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-undang.
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Jenis Kejahatan Berpotensi Divonis Mati
Berdasarkan UU KUHP, terdapat beberapa jenis kejahatan yang atas pelakunya dapat dijatuhkan vonis hukuman mati. Jenis kejahatan yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:
1. Perbuatan Makar
Pasal 104 UU KUHP menjelaskan, bahwa siapa saja yang ingin menyatakan makar atau pengkhianatan dengan tujuan merampas atau menjatuhkan presiden-wakil presiden, maka orang tersebut akan dipidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.
2. Menghancurkan Gudang Persenjataan
Menurut Pasal 124 ayat (3) UU KUHP, bagi siapa saja yang menghancurkan gudang persenjataan dan menyerahkannya kepada musuh, akan dihukum mati.
3. Pembunuhan Berencana
Hal mengenai hukuman atas kejahatan pembunuhan berencana, termaktub dalam Pasal 140 ayat (3) UU KUHP. Aturan tersebut menyebutkan, bahwa seseorang yang melakukan pembunuhan berencana, hukuman terberat, yakni hukuman mati. Selain itu, bisa juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
4. Mencuri dengan Kekerasan
Pencurian dengan kekerasan juga dapat diganjar dengan hukuman mati. Hal ini diatur dalam Pasal 365 ayat (4) UU KUHP, di mana seseorang atau kelompok yang melakukan pencurian disertai dengan kekerasan hingga korbannya mati, maka hukuman terberat adalah hukuman mati.
5. Merompak
Kegiatan perompakan juga dapat dijatuhi hukuman mati. Menurut Pasal 444 UU KUHP, orang yang merompak di laut, pesisir, dan sungai serta menyebabkan kematian bagi korban, maka akan dijatuhi hukuman mati.
6. Memberontak Lembaga Pertahanan Negara
Menurut Pasal 124 KUHP, seseorang atau kelompok yang menyebabkan kekacauan dan pemberontakan kepada lembaga pertahanan negara, akan dijatuhi hukuman mati.
7. Memberikan Ancaman Keras
Ancaman juga dapat berujung pada penjatuhan vonis hukuman mati bagi pelakunya. Ini diatur dalam Pasal 368 ayat (2) UU KUHP, di mana seseorang atau kelompok yang melakukan ancaman kekerasan, pemaksaan, hingga pencurian, akan dijatuhi hukuman mati.
8. Pengedar Narkoba
Kejahatan di bidang narkoba juga dapat dijatuhi hukuman mati. Vonis hukuman mati untuk kejahatan terkait narkoba ini, diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
9. Terorisme
Kejahatan terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan yang terhadap pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati. Hal ini mengacu pada Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.