Bukan Pengganti THR, Ini Pengertian dan Manfaat ESOP

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Ilustrasi, pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/4/2021).
Penulis: Agung Jatmiko
6/4/2023, 13.15 WIB

Media sosial Twitter tengah riuh oleh topik konsep tunjangan hari raya (THR) yang diberikan oleh perusahaan rintisan atau startup yang bergerak di bidang finansial, kepada karyawannya.

Dalam cuitan yang dilontarkan oleh akun @hrdbacot, disebutkan bahwa startup finansial tersebut membayar THR kepada karyawan menggunakan employee stock ownership plan (ESOP). Besarannya bervariasi, yakni 25%, 50%, dan 100%, tergantung dari posisi karyawan.

Secara umum, ada beberapa perusahaan yang membuat kebijakan kepemilikan saham untuk karyawannya melalui program ESOP. Pemberian ESOP menjadi suatu daya tarik untuk para karyawan di zaman sekarang. Melalui opsi pemberian saham ini, diharapkan loyalitas karyawan meningkat, sedangkan perusahaan bisa memajukan bisnisnya.

Apa sebenarnya ESOP, dan apakah ini dapat dijadikan sebagai pengganti THR? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian ESOP

Mengutip Stockbit, ESOP adalah skema kepemilikan saham perusahaan oleh karyawan, yang umumnya digunakan sebagai apresiasi terhadap kinerja. Program ini merupakan kebijakan perusahaan untuk memberikan hak pada karyawan dalam bentuk program kepemilikan saham.

Dasar hukum penerapan ESOP di Indonesia, termaktub dalam Pasal 43 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU 4/2007.

Berbeda dengan UU lainnya, untuk pelaksanaan teknis pemberian ESOP, tidak diatur melalui peraturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP), melainkan menyesuaikan kebijakan di masing-masing perusahaan.

Karyawan bisa mendapatkan saham sesuai harga yang ditentukan perusahaan pada waktu tertentu atau bergantung berapa lama karyawan bekerja. Dalam jangka panjang, ESOP dapat memberi manfaat untuk karyawan sekaligus perusahaan.

Manfaat ESOP bagi Perusahaan dan Karyawan

Penerapan ESOP mendatangkan sejumlah keuntungan, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Dilansir dari libera.id, berikut ini sejumlah keuntungan ESOP bagi karyawan dan perusahaan.

1. Sebagai Investasi

Melalui ESOP, karyawan berhak mendapatkan sejumlah saham perusahaan tempatnya bekerja. Dengan cara ini, karyawan melakukan investasi dalam perusahaan, sehingga ia berhak mendapatkan keuntungan ketika perusahaan diambil alih atau melakukan penawaran umum (initial public offering/IPO).

Namun, karyawan tidak serta merta dapat mengeksekusi haknya setelah mendapatkan ESOP. Ini dikarenakan adanya vesting period, yakni jangka waktu tertentu di mana karyawan tidak dapat mengeksekusi hak atas saham yang diterima. Oleh karena itu, ESOP menjadi suatu investasi jangka panjang, karena sifatnya yang tidak mudah dicairkan.

2. Insentif bagi Karyawan

Untuk mengembangkan startup, tentunya dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pada saat startup didirikan, pendiri akan memberikan kontribusi paling banyak. Namun, pada perkembangannya tentu startup membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian pada bidang tertentu untuk mengembangkan segala aspek dari startup tersebut.

Oleh karena keterbatasan keuangan, startup bisa saja kesulitan memberikan gaji atau timbal balik yang cukup untuk mempertahankan SDM yang bertalenta, jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan lain yang sudah lebih mapan secara finansial.

Startup mengatasi hal tersebut dengan memberikan benefit lain dalam bentuk penawaran atas bagian saham kepada orang-orang yang dianggap sebagai key employee bagi bisnis startup sebagai insentif. Saham yang ditawarkan menjadi "insentif" atas gaji yang diberikan pada karyawan tersebut.

3. Bentuk Motivasi dan Penghargaan bagi Karyawan

Karyawan yang mendapatkan ESOP memiliki kepentingan tersendiri terhadap permodalan perusahaannya, di mana nilai saham yang didapatkan akan meningkat apabila nilai perusahaan juga meningkat. Untuk itu, ia akan termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaiknya demi meningkatkan nilai perusahaan.

Tidak hanya itu, ESOP juga dapat menjadi bentuk penghargaan atau reward kepada karyawan atas kontribusi yang telah atau akan ia berikan untuk mengembangkan startup. Dengan adanya penghargaan ini, karyawan akan merasa terdorong untuk meningkatkan kinerja sehari-harinya di perusahaan.

4. Strategi Transisi

ESOP dapat digunakan oleh manajemen startup sebagai strategi transisi, ketika pendiri startup berencana mengundurkan diri, tetapi ia ingin memastikan orang-orang yang masuk kategori key employee, tetap bertahan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan terjaganya tradisi-tradisi perusahaan dalam menjalankan bisnis dan beralihnya usaha kepada orang-orang yang telah berkomitmen dan loyal kepada perusahaan.

ESOP Tidak Dapat Digunakan sebagai Pengganti THR

Jika melihat pengertian dan sederet manfaat yang didapatkan melalui penerapan ESOP, program ini dapat menjadi alternatif yang menguntungkan kedua belah pihak, baik dari sisi perusahaan maupun karyawan. ESOP dapat digunakan sebagai pengganti bonus, untuk menambah motivasi kerja karyawan.

Meski demikian, ESOP bukanlah instrumen yang tepat untuk dijadikan alternatif pemberian tunjangan yang bersifat mandatory, dalam arti tunjangan yang diharuskan melalui regulasi yang dikeluarkan pemerintah, seperti THR.

Ini karena ketentuan THR telah diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker. Saat ini, aturan yang berlaku adalah Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh. Ini artinya, THR bukan insentif yang berfungsi sebagai reward dari perusahaan kepada karyawan.

Mengenai ESOP yang tidak bisa digunakan sebagai alternatif THR, sedikit banyak tersirat dalam Pasal 6 Permenaker 6/2016, yang secara spesifik menyebutkan, bahwa THR diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah. Ini jelas berlawanan dengan sifat ESOP itu sendiri, yang merupakan skema pemberian kepemilikan atas perusahaan kepada karyawan.